Penyidik Polres Pelalawan Gelar Perkara Berita Bohong Atau Hoax

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Berdasarkan laporan pengaduan dugaan berita bohong atau Hoax yang terjadi pada tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 21.00 Wib, di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, hingga salah seorang tokoh masyarakat Pangkalan Kerinci, Sdr. H. Eriadi, melaporkan tentang adanya berita bohong yang dilakukan oleh Robert Sitorus, salah seorang Manager pada perusahaan PT. RAPP melalui media sosial, sehingga membuat resah masyarakat Pangkalan Kerinci terkait penyebaran Covid- 19.

Terkait laporan pengaduan tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, Jum'at (24/4/2020) mengatakan, dalam hal ini Polres Pelalawan, khususnya penyidik Reskrim telah melakukan Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan meminta keterangan dari beberapa orang ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Pidana, yaitu Dr. Dudung Burhanudin, M.Pd selaku ahli bahasa universitas Riau.

Dalam keterangannya, Dr. Dudung Burhanudin, M.Pd menyatakan, dalam praktek komunikasi berbahasa lisan maupun tulisan khususnya dalam bentuk surat pemberitahuan hal, biasa terjadi kekeliruan, kehilafan, bahkan kesalahan isi, baik konten atau maksud surat yang sudah dikirimkan. Kemudian di ralat atau di perbaiki melalui surat berikutnya, sehingga isi atau konten surat pertama tidak berlaku lagi.

Terkait dengan perkara ini, surat tertanggal 20 maret 2020 yang di keluarkan oleh PT. RAPP dan di kirimkan kepada internal perusahaan para kontraktor yang berisi muatan atau informasi bohong tersebut di ralat oleh surat ke dua tertanggal 21 maret 2020, yang isinya berupa ralat pemberitahuan bahwa informasi adanya satu orang positif covid 19 di Pangkalan Kerinci adalah tidak benar.

"Hal itu berarti surat pertama adalah gugur atau tidak berlaku lagi dan surat pemberitahuan ralat tersebut yang berlaku," jelas Kasubbag Humas Edi Haryanto. 

Edi menambahkan, pada kesempatan yang sama, Dr. Erdianto, S.H, M.Hum selaku ahli hukum Pidana menyatakan, jika seseorang menyiarkan berita atau informasi beriktikad baik untuk suatu kebaikan, bukan untuk menimbulkan keonaran dan ia tidak menyadari atau patut menyadari bahwa informasi atau berita itu bohong, maka unsur delik menurut pasal 14 belum terpenuhi.

"Apalagi berita yang disampaikan untuk berhati-hati dan bukan bertujuan menimbulkan keonaran, serta berita atau informasi tersebut atas kekeliruan telah segera dilakukan perbaikan informasi atau berita," terang Edi menirukan penjelasan Dr. Erdianto.

Dalam gelar perkara, lanjutnya, atas laporan pengaduan tersebut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, S.Ik, S.H, bersama KBO reskrim, penyidik pembantu, Kasiwas Polres Pelalawan dan Kasi Propam.

Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dan Hasil keterangan ahli pidana dan ahli bahasa bahwa belum terpenuhinya 2 alat bukti untuk dinaikkan ke proses penyidikan dan perkara tersebut bukan merupakan tindak Pidana.

"Sehingga penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan (SP3). Dalam kesempatan tersebut, penyidik Polres Pelalawan telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor," pungkas Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto. (sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar