Jokowi Perintahkan Tutup Situs Radikal dan Tertibkan Lapas

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Tak hanya menghasilkan keputusan merevisi Undang-Undang (UU) No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, ternyata Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar laman-laman atau situs-situs radikal ditutup.

"Karena perkembangan ekstrimisme, radikalisme dunia, menuntut adanya perubahan tersebut (UU), termasuk Presiden juga meminta pada Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) untuk laman atau akun-akun yang menyebarkan paham radikalisme itu segera ditutup," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1), seperti dikutip BeritaSatu.com.

Selain itu, Pramono mengatakan bahwa Jokowi juga meminta agar semua lembaga pemasyarakatan (lapas) ditertibkan. Sebab, laporan dari Kapolri, Panglima TNI, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), radikalisme ternyata tumbuh di lapas.

"Bapak Presiden meminta kepada Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk menertibkan lapas-lapas yang ada supaya tidak menjadi tempat atau sarang tumbuhnya radikalisme," ungkap pria yang akrab disapa Pram tersebut.

Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan dua dari lima pelaku peristiwa peledakan dan baku tembak di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1) adalah residivis kasus terorisme. (***)


Editor    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar