Revisi UU Terorisme Sudah Masuk Prolegnas 2016

cnnindonesia.com

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah sepakat memasukkan revisi Undang-Undang (UU) No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

“Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan revisi undang-undang itu dalam Prolegnas 2015 saat rapat konsinyering antara DPR, DPD, dan Kemkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Rabu (20/1) malam. Karena revisi itu sifatnya mendesak maka masuk Prolegnas 2016,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, setelah disetujui masuk Prolegnas 2016 maka pembahasan dan penyusunan revisi UU Terorisme akan dilakukan oleh masing-masing komisi. Tugas Baleg DPR hanya menyusun Prolegnas dan kalau sudah selesai di tingkat satu maka dilakukan harmonisasi UU tersebut.

“Revisi UU Terorisme merupakan satu dari 40 undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2016,” kata Supratman, seperti dilansir BeritaSatu.com.

Sementara Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik meminta pemerintah mengevaluasi kinerja aparat dibandingkan merevisi UU No 15/2003. Apabila dalam evaluasi itu ditemukan bahwa kelemahannya ada di implementasi maka itu yang harus diperbaiki.

“Namun kalau implementasi sudah maksimal dan kewenangannya masih terkendala aturan maka revisi bisa dilakukan,” katanya. (***)

Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar