Untuk Ekspor, Freeport Harus Tempatkan Dana Jaminan US$ 530 Juta

sumber photo: Istimewa

JAKARTA, RIAUBERNAS, com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia bisa mendapatkan perpanjangan izin ekspor apabila memenuhi dua persyaratan. Salah satunya, harus menempatkan uang jaminan sebesar US$ 530 juta.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan pihaknya sudah menyampaikan secara resmi persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

"Kami minta Freeport menempatkan jaminan kesungguhan US$ 530 juta. Sekarang kami tunggu jawaban dari mereka," kata Bambang di Jakarta, Kamis (21/1), sebagaimana dikutip BeritaSatu.com.

Bambang menuturkan, dengan menempatkan jaminan itu maka Freeport mendapat perpanjangan izin ekspor. Pasalnya dengan nominal itu mencerminkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Progres smelter tidak hanya berdasarkan rencana kerja, tapi juga dihitung serapan anggaran proyek tersebut.

Selain itu, lanjut Bambang, persyaratan kedua yang harus dipenuhi yakni 'kemajuan' smelter itu tidak dihitung. Artinya, tidak berpengaruh pada besaran bea keluar. Dengan begitu Freeport Indonesia tetap membayar bea keluar 5 persen.

"Dua syarat itu yang harus mereka penuhi. Kami berharap mereka segera memberi jawaban," ujarnya.

Izin ekspor Freeport berakhir pada 28 Januari nanti. Pemerintah memberikan izin ekspor selama enam bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Hanya saja perpanjangan izin ekspor itu bisa diberikan setelah memenuhi persyaratan berupa kemajuan smelter minimal 60 persen selama kurun enam bulan tersebut. Hasil evaluasi Kementerian ESDM menyatakan progres smelter Freeport periode Juli 2015 hingga Januari 2016 belum mencapai 60 persen. (***)


Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar