Kapolres: Berjualan Tidak Kita Tutup, Tapi Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Kapolres Pelalawan, AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Di tengah wabah pandemi yang terus meningkat di daerah ini, Polres Pelalawan tidak akan menutup para pelaku usaha yang ada di daerah ini. Namun diminta secara tegas agar para pelaku usaha dapat mematuhi protokol kesehatan serta menghindari keramaian. Dan jika tidak berdagang, maka sebaiknya tinggal di rumah.

Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP M.Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si  pada media ini usai Video Conferencce di Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (8/4/2020). Menurutnya, pihaknya tidak akan menutup usaha berdagang yang ada di daerah ini namun diharapkan para pelaku usaha bisa mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Kita tidak akan menutup, tapi kita minta jika transaksi harus ada jarak dan jangan ada para pembeli dibiarkan mengumpul," tandasnya.

Dia mengatakan jika protokol itu tak dipenuhi oleh para pedagang maka aparat keamanan takkan segan-segan untuk bertindak tegas. Apalagi Polres sebagai pihak keamanan tiap harinya melakukan patroli agar para pedagang bisa mematuhi aturan ini.

"Jadi untuk para penjual kita minta juga jangan membuat para pembeli berkumpul atau makan di tempat itu. Lebih baik barang beliannya dibungkus saja untuk dibawa pulang, atau pakai sistim antar ke rumah," jelasnya. 

Dan saat disinggung antisipasi terhadap tindak kriminalitas ditengah wabah virus Covid-19 ini, Kapolres Pelalawan menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengantisipasi ini dengan menempatkan personil  dan meningkatkan patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan tindak kriminalitas, seperti pencurian, ranmor, Curat dan lain-lain.

"Kita sudah mengantisipasi ini dengan menempatkan anggota-anggota di daerah-daerah yang menurut kita rawan tindak kriminalitas. Alhamdulillah sampai saat ini kondisi dan situasi di daerah kita masih aman dan kondusif," tandasnya.

Kapolres Pelalawan juga menyarankan dan mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian atau ke Polsek-Polsek terdekat, agar segera ditindak lanjuti. (Ndy)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar