Bau Tak Sedap Dikeluhkan Warga, Ini Saran Ahli Lingkungan Unri

Ahli lingkungan Universitas Riau Dr Syafi'i M.Si

PEKANBARU (Riaubernas) -  Bau tak sedap dikeluhkan oleh  Warga yang bermukim di Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, warga meyakini bahwa bau tak sedap berasal dari pabrik - pabrik pengolahan kertas dan rayon di Riau Komplek RAPP.

Berbagai elemen masyarakat ramai ramai menyuarakan ketidak nyamanan mereka atas gangguan indera penciuman yang dirasakan diatas kadar yang tak biasa.

Aksi di mulai oleh beberapa orang saja di pintu masuk Riau komplek tempat beroperasinya anak anak perusahaan Raja Garuda Mas, beberapa Ketua RT dan RW kemudian menggalang dukungan untuk meminta pertanggung jawaban perusahaan atas masalah kebauan, wakil rakyat pun ikut meramaikan dukungan melawan perusahaan lewat media sosial maupun secara langsung mendukung aksi aksi massa yang di gelar.

Seberapa bahaya nya bau busuk bagi kesehatan manusia, ini pendapat pengamat lingkungan dari Universitas Riau, Dr Syafi'i M.Si, berikut wawancara Iklik.co.id bersama ahli lingkungan yang juga tokoh muda Kabupaten Pelalawan.

Riaubernas.com (RB)  : Assalamualaikum bang

Dr Syafi'i : Wa'alaikummussalam

RB : langsung saja bang, berdasarkan kejadian akhir akhir ini, ada banyak keluhan warga terhadap bau busuk di Pangkalan Kerinci, menurut
Abang sebagai ahli, ada apa ini ?

Syafi'i : begini, ini menurut pendapat keilmuan saya, bau busuk itu adalah terganggunya sensitifitas penciuman, yang terganggu itu penciuman kita

RB : Apakah itu berbahaya ?

Dr Syafi'i : Bau busuk bisa saja berbahaya, jika zat odoran atau senyawa yang mempengaruhi rangsangan bau berada diatas ambang maksimal, dan bau juga bisa tidak berdampak apa apa bagi kesehatan, karena senyawa yang mempengaruhi bau dibawah ambang batas maksimal. Seperti, maaf, kentut, memang bau, tapi tidak merusak kesehatan.

RB : Bagaimana dengan bau di Pangkalan Kerinci ? yang berasal dari pabrik.

Dr Syafi'i : Sudah ada aturan yang jelas, bahwa sebuah industri sebelum beroperasi harus memiliki izin AMDAL yang di keluarkan oleh instansi Pemerintah yang berkompeten, yakni DLH. dengan adanya AMDAL dan pengawasan dari DLH, saya yakin perusahaan pasti menjaga baku mutu nya. Namun baku mutu itu juga harus dilaporkan dan dianalisa secara periodik. Minimal 3 bulan harus dilaporkan ke instansi pemerintah terkait, DLH contohnya.

RB : Apakah bau busuk itu aman ?

Dr Syafi'i : Untuk memastikan apakah tingkat kebauan itu aman bagi tubuh manusia  atau tidak, kita sudah punya regulasi yang jelas, ada aturan main yang dibuat pemerintah untuk menetapkan standar baku mutu dari odoran atau kebauan, aturan nya tertuang di Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen) nomor 50 tahun 1996. Disitu jelas disebutkan tentang kebauan.

RB : jadi acuan Kepmen no 50 tahun 1996 ya bang ?

Dr Syafi'i : Di Kepmen itu di sebutkan ada dua metode pengukuran atau pengujian baku mutu tingkat kebauan, dan peralatan yang digunakan juga di sebutkan secara jelas di Kepmen nomor 50 itu. Jadi tidak usah lari lari aturan yang dibuat pemerintah.

RB : Metode seperti apa ?

Dr Syafi'i : metode nya tertuang dalam lampiran di Kepmen itu, untuk bau dari odoran tunggal, atau senyawa yang mempengaruhi bau berasal dari satu zat saja, maka metodenya khusus, tinggal di lihat saja, parameter apa yang mempengaruhi bau, tinggal disesuaikan dengan metode dan peralatan yang mengacu pada kepmen nomor 50 tadi, namun jika kebauan disebabkan oleh banyak senyawa atau disebut sebagai odoran campuran, ambang batas bau yang dapat di deteksi secara sensorik yang dilakukan oleh penguji yang memiliki memiliki kepakaran, deteksi sensorik oleh 50 persen dari anggota penguji yang minimal berjumlah delapan orang.

RB : Dalam hal ini, menurut Abang, metode yang mana di pakai

Dr Syafi'i : Kalau saya menyarankan Odoran campuran diuji oleh pakar, didalam tim penguji, ada ahli dari DLH, mereka faham itu.

RB : Jadi sikap kita sebagai masyarakat seperti apa ?

Dr Syafi'i : dorong untuk dilakukan pengujian odoran campuran, karena kita tidak tahu ambang batas senyawa yang mempengaruhi kebauan, berbahaya atau tidak belum bisa di jawab sebelum ada pengujian.

RB : Satu satu nya yang harus dilakukan adalah pengujian.

Dr Syafi'i : agar kita tidak beropini liar, tidak memvonis, ya harus di uji. setelah dilakukan pengujian nanti akan terjawab apa yang dikeluhkan.
Setelah ada hasil pengujian oleh pakar, semua pihak harus menerima.

RB : terima kasih informasinya bang.

Dr Syafi'i : sama sama (apon)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar