Tidak Menemukan Kesepakatan, Pihak H Asril Layangkan Somasi ke PT Waskita

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Tidak juga menemui kesepakatan antara PLN melalui PT. Waskita dengan Pihak H. Asril selaku kuasa dari Cipto, akhirnya berbuntut panjang. Pihak H. Asril melayangkan surat Somasi ke Perusahaan PT. Waskita dijalan Sumatera Pekanbaru.

Dalam pertemuan di Kantor Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang, Jum'at (28/2/2020), kedua belah pihak yang bersengketa, Pihak Waskita dengan pihak H. Asril pemilik tanah Cipto, yang merupakan teman H. Asril tidak menemui kesepakatan. 

Pihak Waskita bersekukuh mengaku sudah mengganti rugi tanah dengan kode Tower P 358 SUTET 500 KV. Sedangkan pihak H. Asril mengaku bahwa tanah itu merupakan milik Cipto lengkap dengan surat tanah yang di tunjukkan kepada pihak PT. Waskita yang tidak pernah diganti rugi itu.

H. Asril selaku teman Cipto, sangat bersyukur dengan program pemerintah pusat perihal Riau dialiri listrik. "Kita sangat terbantu dengan program pemerintah itu, cuma ada aturan yang harus dilalui,  yaitu perihal ganti rugi lahan yang sampai saat ini belum diganti rugi oleh pihak PT. Waskita," jelas panglimo LBLK kepada RiauBernas.Com, Sabtu (29/2/2020).

Dijelaskan Panglimo LBLK itu, sampai saat ini pihaknya belum menerima ganti rugi sepersenpun. padahal infonya, sebelum tower itu dibangun, proses ganti rugi sudah dilakukan, tapi tidak pada pihaknya.

"Kita sangat proaktif dan mendukung program pemerintah, cuma ada aturan yang sudah disiapkan pemerintah untuk ganti rugi, saya rasa program pemerintah sangat bagus perihal ganti rugi ini, namun sampai saat ini pihak kita belum menerima ganti rugi itu," jelas H. Asril menceritakan.

Perihal status kepemilikan tanah itu, H. Asril mengaku bahwa tanah itu milik Cipto, yang dikelola secara bersama-sama. "Kita telah sepakat bersama-sama dengan Sdr. Cipto untuk mengelola tanah itu, untuk dijadikan tempat menanam ubi dan pelabuhan kapal," jelasnya.

Hal yang sama disampaikan pemilik tanah, Cipto. Dirinya bersama Panglima H. Asril akan mengelola tanah itu. "Saya bersama panglima H. Asril sepakat tanah itu dikelola bersama. Dan surat itu atas nama saya, dan persoalan pemilik tanah itu, sudah saya sampaikan ke mereka (pihak Waskita dan Kepala desa, red).

Perihal rencana menanam ubi dan pembuatan pelabuhan kapal itu, Cipto menegaskan, "Iya, kita akan tanam ubi dan pembuatan pelabuhan kapal diatas tanah itu," jelas Cipto.

Terkait persoalan lahannya yang diserobot tak kunjung selesai itu, Cipto mengaku sudah menyerahkan ke Kuasa Hukumnya untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kuasa Hukum Cipto, Zainal Abidin, S.H, M.H, CLA, membenarkan bahwa Cipto merupakan kliennya saat ini. Cipto meminta ke kita untuk menyelesaikan persoalannya itu. 

Terkait kasus, yang menimpa kliennya itu, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan yaitu PT. Waskita karya untuk segera ditanggapi. "Apabila dalam waktu seminggu, tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar