Seorang Pengedar Shabu, Dibekuk Sat Narkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang pemuda warga Air Molek Indragiri Hulu, berhasil diamankan team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan di jalan koridor RAPP Km 48, Dusun Air Merah, Desa Segati Kecamatan Langgam Pelalawan, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 00.15 Wib.

Supriadi Ponidi (31), ditangkap team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan atas dugaan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dan saat ditangkap, dari tersangka Supriadi ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 12,81 Gram.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, kepada awak media, Rabu (22/1/2020) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Senin tanggal 21 Januari 2020, bahwa di Jalan koridor RAPP Kecamatan Langgam sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Romi Irwansyah, S.H, M.H,  memerintahkan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan team melihat pelaku yang sedang melintas mengendarai sepeda motor Jupiter MX BM 2571 JT di Jalan koridor RAPP Km 32, Kecamatan Langgam.

"Team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat dilakukan pengeledahan, ditemukan didalam helm yang digunakan tersangka, satu (1) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian dalam saku celana tersangka juga ditemukan satu (1) paket kecil yang diduga shabu dan satu unit Hp," terang Edi.

Selain itu, lanjut Edi, terhadap tersangka juga diamankan sebagai barang bukti yaitu satu unit sepeda motor Jupiter MX BM 2571 JT, dan satu buah helm warna hitam.

"Dari hasil introgasi sementara, tersangka berperan sebagai pengedar. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar