Ada Judi Berkedok Pasar Malam di Tualang, Kapolres: Akan Diteruskan ke Kapolsek Agar Ditindaklanjuti

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Hiburan Pasar Malam di jalan Jamsostek Perawang Barat Kecamatan Tualang ternyata dijadikan serana main judi oleh pengelola pasar malam.

Tidak hanya permainan dan hiburan seperti komedi putar maupun permainan anak-anak, ternyata ada permainan orang dewasa seperti KIM angka dan Boling (Bola gelinding). Kedua permainan ini berdasarkan KHUP 303 dimasukkan kategori judi dalam bentuk keramaian.

Pantauan awak media di lokasi, Sabtu (15/7/2023) malam, kedua permainan dewasa ini ternyata sangat diminati oleh pengunjung, masing-masing permainan yang dikategorikan judi tersebut menawarkan hadiah menarik, seperti kipas angin, Sofa, boneka, Emas, rokok  dan lain sebagainya.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, pihaknya pun menanggapi perihal tersebut dan akan menindaklanjuti.

"Saya teruskan ke Polsek untuk tindak lanjuti," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK dalam pesan singkatnya.

Sementara itu, Ketua RT01/RK07 Kampung Perawang Barat Sutrisno menyampaikan kedepan tidak akan melanjutkan bila pengelola meminta perpanjangan izin pasar malam. "Besok tak usah perpanjangan lagi," tegasnya.

Dapat dijelaskan, pada KHUP 303 Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi: pada poin b menjelaskan.

Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan, Lempar Paser atau Bulu Ayam pada Papan atau Sasaran yang tidak bergerak, Lempar Gelang, Lempar Uang (Coin), Kim, Pancingan.

Selanjutnya, Menembak sasaran yang tidak berputar, Lempar Bola, Adu Ayam, Adu Sapi, Adu Kerbau, Adu Domba/Kambing, Pacu Kuda, Karapan Sapi, Pacu Anjing, Hailai, Mayong/Macak, dan Erek-erek. (RBC)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar