Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi di Dinas PU Pelalawan

Dinas PU Kabupaten Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan negeri pelalawan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja BBM/gas dan pelumas, pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan Tahun anggaran 2015 dan 2016.

Penyidikan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan tanggal 15 Oktober 2019. Kegiatan penyidikan perkara yang dimaksud, di dahului dengan hasil penyelidikan yang telah menemukan adanya peristiwa pidana pada kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Praden Kasep Simanjuntak, S.H kepada awak, Jum'at (25/10/2019) mengatakan, bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 14 orang, dan telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait.

"Pada Tahun anggaran 2015 dan 2016 di Dinas PU Kabupaten Pelalawan, terdapat anggaran Yang di peruntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan Dump truk dengan total sebesar Rp 8,7 milyar. Yang terdiri dari, pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 4 milyar dan Tahun anggaran 2016 sebesar Rp 4,7 milyar," terang Praden.

Dijelaskan Praden, dalam pelaksanaannya, telah dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.

"Namun dari hasil pemeriksaan, di temukan fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar, karena pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran, dan tidak menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut," jelas Praden. (sam)

 

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar