Sertu Alexander Sigalingging Pantau Hutan Dan Lahan PST

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pinang Sebatang Timur (PST) Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Alexander Sigalingging memantau hutan dan lahan Kampung PST Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dalam memantau itu, Sertu Alexander Sigalingging tidak menemukan titik api. Artinya Kampung Pinang Sebatang Timur nihil dari titik api. "Apabila terbukti, melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka pelaku akan dipenjara selama 10 tahun," tegas Sertu Alexander Sigalingging kepada Riau Bernas, Rabu (19/5/2021).

Dijelaskannya, hutan maupun lahan merupakan lingkungan yang harus dijaga, beberapa makhluk hidup tergantung di hutan maupun lahan itu. "Dampaknya sangat besar bagi ekosistem hutan maupun Kesehatan, bisa menyebabkan Polusi udara. Jadi jangan membakar hutan dan lahan, karena semua makhluk hidup termasuk manusia bisa menderita, karena ulah oknum manusia yang tidak bertanggung jawab," jelas dia. 

Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau titik api di PST, "Apabila menemukan titik api mari sama-sama kita padamkan," tutupnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar