Terlibat Pembunuhan Pelajar, HF dan FM Dijebloskan di Bui
ROKAN HILIR, RIAUBERNAS. COM - Dua warga Sekeladi, Tanah Putih, Rokan Hilir, HF dan FM diamankan Polres Rohil karena terlibat kasus pembunuhan seorang pelajar bawah umur.
Korban bernama Tiwi, seorang pelajar SMPN 4 sintong ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, oleh saksi Kardi dan Syafudin, Jum'at (29/9/19) di kebun karet milik Ucok yang berada di Jalan Putri Tujuh Km 3 Desa Sintong, Tanah Putih, Rokan Hilir.
Dalam keterangan press conference yang dilaksanakan, Selasa (01/9), Waka Polres Rohil Kompol James IS Raja Guguk.SIK menjelaskan bahwa dua tersangka diamankan di Reskrim Polres Rohil di Sekeladi pada hari Minggu (29/9) lalu sekitar jam 19.30 wib di rumahnya di Desa Sekeladi, Tanah Putih.
Lanjutnya, dalam perbuatannya itu HT bertindak sebagai pelaku pembunuhan sedangkan FM menerima gadaian HP yang diambil pelaku milik korban untuk menembuskan utang sebesar Rp 150 Ribu.
Sebelum kejadian, pelaku dan korban berkenalan melalui Chat FB kemudian mereka berjanji untuk bertemu, dengan korban diiming iming akan diberikan uang Rp 200 ribu. Setelah bertemu, korban kemudian di bawa ke kebun karet dan mereka melakukan hubungan badan hingga terjadi pembunuhan tersebut.
"Pelaku menghabisi korban dengan cara dicekek leher. Sempat terjadi perlawanan dari korban namun tidak berdaya. Korban kemudian dipukul sampai tak sadarikan diri hingga meninggal dunia," kata James.
Dikatakannya, keterlibatan tersangka FM dalam kasus ini karena pelaku memiliki hutang pada FM. Jadi usai membunuh, pelaku mengambil HP milik korban dan memberikannya pada FM sebagai pengganti hutang.
"Dalam kasus ini, barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Warna Kuning Nopol 2938 ZR, 1 Baju kaos Berkerah warna putih corak warna hitam, 1 celana panjang jeans warna biru, 1 unit Hp Advan warna putih dari penadah FM dan 1 unit hp Lenovo," ujar James.
Tambahnya, atas perbuatan ini maka pelaku akan dikenakan pasal 340 jo 356 ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 80 ayat (3) serta pasal 81 ayat (1) jo pasal 76E UU .No 35 tahun 2004 tentang perubahan UU. No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Sedangkan untuk keterlibatan FM, akan kita kenakan pasal 480 ayat (1) KUH Pidana," tukasnya. (syofyan)
Tulis Komentar