490 Orang Jalani Sidang Prokes, 24 Juta Lebih Masuk ke Kas Daerah

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos, M.Si.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan menggelar operasi yustisi penegakkan Perda Protokol Kesehatan (Prokes), yaitu penggunaan masker, baik di jalan raya maupun di warung-warung yang kerap dijadikan sebagai tempat berkumpul oleh masyarakat.

Operasi yustisi penegakkan Perda Prokes oleh Satpol PP Siak, sampai saat ini sudah tercatat sekitar 490 orang/warga yang kedapatan melanggar Prokes. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos, M.Si. kepada Riau Bernas, Jum'at (20/8/2021).

Dari sekian banyak pelanggar Prokes yang sudah disidang, lanjut dia, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Siak bersama Pengadilan Negeri (PN) Siak itu, sebagian besar pelanggar juga sudah membayar denda sesuai yang ditetapkan/dipatok berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 4 Tahun 2020.

“Sidang Tipiring terhadap pelanggar Prokes sudah kami gelar sebanyak 27 kali. Adapun dari sidang selama 27 kali itu, jumlah uang denda yang terkumpul sebesar Rp 24.534.000, semuanya masuk ke kas daerah,” jelas Subandi.

Dikatakannya, berdasarkan Perda Kabupaten Siak nomor 4 Tahun 2020, bagi para pelanggar Prokes dikenakan sanksi denda sebesar Rp200.000/pelanggaran. Meski demikian, atas kebijakan dan pertimbangan majelis hakim yang menyidang, ada juga pelanggar yang dikenakan denda di bawah Rp 200.000.

“Jika mengacu pada Perda Kabupaten Siak nomor 4 Tahun 2020, besaran denda bagi pelanggar Prokes ditetapkan sebesar Rp 200.000, namun pada kenyataannya saat sidang, ada juga pelanggar yang hanya dikenakan denda di bawah Rp 200.000, tergantung keputusan majelis hakim yang menyidang,” sambung Subandi.

Selain itu, lanjutnya, masih ada beberapa orang yang belum membayar denda atas pelanggaran Prokes yang mereka lakukan, yakni tercatat sekitar 55 orang.

“Masih ada sekitar 55 orang yang sampai saat ini belum membayar denda terhitung mulai tanggal 4 Februari hingga 15 Agustus 2021. Total denda yang belum dibayar oleh pelanggar sebesar Rp 4.275.000,” sebutnya. 

Terkait adanya pelanggar yang belum membayar denda tersebut, Subandi dengan tegas mengatakan bahwa pihak Satpol PP Siak masih menahan/mengamankan identitas pelanggar sebagai jaminan.

“Bagi pelanggar yang belum membayar denda tersebut, masih kami amankan identitas KTP-nya sebagai jaminan untuk membayar denda nantinya. Kami menghimbau kepada pelanggar yang sudah disidang agar segera membayar denda dan mengambil KTP di kantor Satpol PP Kabupaten Siak pada jam kerja,” lanjut Subandi.

“Jadi tujuan operasi yustisi ini bukan mencari PAD sebanyak-banyaknya, akan tetapi tujuannya agar masyarakat sadar dan patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah terkait Perda nomor 4 Tahun 2020. Adapun terkait denda yang dikenakan terhadap pelanggar, merupakan ketegasan yang tujuannya sebagai efek jera agar mereka tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya. (Infotorial/Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar