Kesal, wartawan Siak Dilarang Meliput Pelantikan Anggota DPRD Siak, Sekwan Mengaku Sesuai Aturan
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Seluruh wartawan yang bertugas melakukan peliputan di Kabupaten Siak mengaku sangat kecewa dengan aturan yang diterapkan oleh Sekwan DPRD Siak. Pasalnya, dalam momen pelantikan anggota DPRD Siak periode 2019-2024, wartawan dilarang masuk kecuali wartawan TV.
Tampak sejumlah wartawan yang melakukan peliputan hanya menunggu didepan pintu masuk Gedung Panglima Ghimbam, dan sekali- kali menuju di ruang media centre dengan melihat infokus tanpa audio. Tak sedikit juga wartawan yang menggerutu atas kebijakan tersebut.
"Apalah DPRD Siak nih, di Provinsi aja tak seperti ini, semua wartawan boleh masuk, baru di Kabupaten sudah kayak liputan di Istana Presiden aja," kata Datok kepada awak media Senin, (16/9/2019) di ruangan media centre yang disediakan pihak Sekwan.
Hal senada juga disampaikan Afrijon wartawan asal Tualang, ia juga sangat kecewa ketika dilarang meliput di acara Pelantikan Anggota DPRD Siak.
"Saya jauh-jauh dari Tualang untuk liputan pengambilan Sumpah anggota DPRD, gak taunya setelah tiba di lokasi gak boleh masuk meliput, kan kecewa jadinya," lontarnya.
Menanggapi persoalan itu, saat konferensi pers Sekwan DPRD Siak Amrul membantah melarang wartawan untuk meliput kegiatan paripurna pelantikan anggota DPRD Siak.
"Pelantikan itu sudah sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP). Jangankan bapak dihalangi, saya juga di halangi, setiap tempat sudah steril, masuk ruang utama emang diawasi, makanya kita lakukan konferensi pers, supaya ini terjawab semuanya," jelas Amrul.
Amrul menceritakan, bahwa Istrinya saja tidak bisa masuk lantaran tidak sesuai SOP, "Istri saya tidak bisa masuk dari depan, tapi masuknya dari pintu samping, itu bukan keinginan kami pak," ujarnya menceritakan. (Van)
Tulis Komentar