Tingkatkan Kapasitas Penegakkan Hukum

Kejari Pelalawan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PGRI Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama denga PGRI Kabupaten Pelalawan. Penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH dan Ketua PGRI Kabupaten Pelalawan Leo Nardo, S.Pd tersebut berlangsung di aula kantor Bappeda Kabupaten Pelalawan, Senin (15/2/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi, SH, MH kepada media ini mengatakan, bahwa kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman Antara Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Riau Dengan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : 205/MoU/PP/RIO/XXII/2020; Nomor : B- 3547/L.4/Dsp.2/10/2020 Tentang Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum di Provinsi Riau tanggal 21 Oktober 2020. 

Lanjut Sumriadi, adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Pelalawan dengan PGRI Kabupaten Pelalawan yaitu: 1) Melakukan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tergabung pada PGRI Kabupaten Pelalawan. 

2) Melakukan penerangan hukum kepada profesi guru di Kabupaten Pelalawan. 3) Melaksanakan Program Pencegahan Radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter yang dimulai dari sekolah. 

4) Melaksanakan Program Jaksa Jaga Sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Dan 5) Melaksanakan sosialiasi kebijakan, tukar menukar informasi serta pendidikan dan pelatihan. 

Sumriadi menambahkan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan PGRI Kabupaten Pelalawan bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi bagi PARA PIHAK secara sinergis demi terwujudnya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan di Indonesia. 

"Hal tersebut merupakan amanat UUD 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Bahwa Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang di Bidang Penuntutan, juga di bidang perdata dan tata usaha negara dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam pengamanan kebijakan penegakan hukum," jelas Sumriadi. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Pelalawan, Kasi Intel Kejari Pelalawan, Kasi Datun Kejari Pelalawan, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Kasi PB3R Kejari Pelalawan, Pengurus PGRI Kabupaten Pelalawan dan Ketua dan satu orang pengurus masing2 PGRI kecamatan. (Sam) 

?????


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar