Sekap Mulut Korban, Pelaku Curas Bawa Kabur Emas 25 Gram

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Rony (39), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan perampasan gelang emas milik korban suelmiati (59) Warga Rejosari Desa Tanjung Medan akhirnya berhasil ditangkap.

Rony yang berprofesi sebagai buruh ini merupakan warga Rejosari Tanjung Medan Rokan Hilir Provinsi Riau, berhasil ditangkap pada Kamis (29/8/2019).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubang Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, kepada awak media menjelaskan, kejadian Curas tersebut bermula sekira jam 05.30 wib pagi, dimana saat itu korban sedang gosok gigi dalam kamar mandi, tiba-tiba lampu padam, pelaku yang sudah berada dilokasi langsung menyekap mulut korban sambil berkata, "diam ..diam.." .korban sempat teriak minta tolong.

"Teriak korban tidak membuat pelaku putus asa, malah gelang emas milik korban dari tangan kiri dicopot dan dibawa kabur oleh  pelaku", terang Juliandi.

Menurut keterangan saksi suami korban, lanjut Juliandi, saat pelaku kabur melewati ruangan TV terpergok dengan Sulaiman (65) yaitu suami korban, namun Pelaku tetap kabur melalui jendela sebelah kiri, yang terlebih dahulu sudah dirusak oleh pelaku.

"Pelaku tidak merasa gentar dengan teriakan korban, dan berhasil membawa kabur gelangan emas milik korban eberat 25 gram",  kata Juliandi.

Saksi pelapor sulaiman (65) suami korban ,dan Sri (40) IRT RT 01 RW 02 Warga Rejosari Desa Tanjung Medan Rohil. "Selain pelaku dan barang bukti berupa gelang emas 25 gram, juga diamankan satu parang dan pisau cateer", tambahnya. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar