Hari Pertama Operasi Patuh 2019, Sat Lantas Polres Pelalawan Keluarkan 44 Surat Tilang

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh 2019 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Sat Lantas Polres Pelalawan telah memberikan tindakan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas sebanyak 44 surat tilang.

Adapun ke 44 surat tilang yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas tersebut dengan rincian barang bukti, STNK Roda 2 sebanyak 14 lembar, STNK Roda 4 sebanyak 10 lembar, SIM C sebanyak 3 lembar, SIM A sebanyak 1 lembar, SIM BII sebanyak 2 lembar, dan kendaraan roda 2 sebanyak 14 unit.

"Operasi kita laksanakan pagi tadi sekira pukul 11.30 Wib, Dengan menurunkan personil gabungan dari TNI/Polri dan Dishub sebanyak 30 personil, lokasi di jalan Lintas Timur depan lapangan bola kaki Pangkalan Kerinci", terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Anindhita Rizal kepada media ini, Kamis (29/8/2019).

Anindhita menjelaskan, sasaran Operasi Patuh 2019 ini adalah pelanggaran lalu lintas, seperti pengemudi yang mengunakan Handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, tidak mengunakan Helm SNI, pengemudi yang mengunakan narkoba/mabuk, dan kendaraan yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

"Dengan Operasi Patuh 2019 ini diharapkan terciptannya Kamseltibcar berlalu lintas, memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pengguna jalan, sehingga dapat meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Polri", pungkas Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Anindhita Rizal, SH.SIK. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar