Diduga Sebagai Kurir, SR Dibekuk Sat Narkoba

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk SR (51), Warga Kisaran (Sumut) yang bertempat tinggal di Balam Km 21, Gang Photo, atas dugaan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. SR diamankan di pinggir jalan umum Sintong Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Minggu (19/5/2019 )sekira pukul 21.30 wib.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubbag humas Polres Rohil AKP Juliandi, Senin (20/05/2019) kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat.

Dijelaskan Juliandi, Rudi Genk kerap menjual sabu di daerah Sintong .Setelah dibekuknya Rudi Genk, dan mengakui barang bukti millik Fredy, sedangkan dirinya hanya sebagai pengantar. Menindak lanjuti informasi tersebut, Satnarkoba Rohil melakukan pengembangan, akhirnya berhasil membekuk Fredy.

Sementara dari hasil pemeriksaan, satnarkoba menemukan 1 paket ukuran sedang dari tangan kiri terlapor, dan terlapor dibawa kerumah untuk dipertemukan dan Rudy Genk, yang mengakui bahwa barang bukti dari terlapor orang suruhan Fredy, menurut pengakuan dari Rudy Genk.

"Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 1 paket plastik klip ukuran sedang dengan berat 10.92 gram dan satu unit sepeda motor yamaha Merk Vixion. Kini pelaku narkotika Rudy Genk beserta barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses pengusutan lebih lanjut", kata Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar