Lakukan Curanmor di 30 TKP, Perjalanan Gebal Terhenti di Jeruji

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berminggu-minggu dalam kasus Curanmor  30 TKP di Kabupaten Siak, akhirnya perjalanan YS alias Gebal (27), terhenti oleh Satreskrim Polsek Tualang di KM 1 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

YS merupakan komplotan dari Toyib yang sudah merasakan dinginnya Sel Mapolsek Tualang, sementara Pelaku lain Inisial P masih DPO.

Penangkapan YS alias Gebal merupakan hasil pengembangan dari kasus Toyib yang sudah beraksi di 30 TKP berbeda.
Pelaku YS melakukan aksinya di Jalan Raya Perawang KM 1 Jalan Sripaduka RT.009 RW.004 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (Tepatnya di rumah Sdr. WAR) pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 23.45 WIB lalu. 

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) usai melancarkan aksinya pada beberapa minggu yang lalu di wilayah Kecamatan Tualang. 

Pelaksana tugas Kapolsek Tualang  AKP M.Y Lubis, SH, MH mengatakan, penangkapan DPO curanmor tersebut dari hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Tualang yang berusaha keras dalam beberapa minggu yang lalu. 

"Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Alan, telah berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka berjenis kelamin laki-laki status DPO An. YS Alias Gebal,” ujar AKP MY Lubis kepada awak media, Kamis  (1/4/2021). 

Plt Kapolsek Tualang menambahkan, bahwa YS akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka YS alias Gebal dan barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kita masih memburu pelaku lain yang saat ini masih buron," tutup Plt Kapolsek. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar