Berperan Sebagai Pengedar, Seorang IRT Dan Aseng Diborgol Polisi

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Guna memerangi dan memutus rantai peredaran dan jaringan narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir Polda Riau terus berupaya meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang haram tersebut.

Minggu kemarin (25/08/2019) sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RH (40), yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya, jalan Lintas Riau - Sumut Km 07, jalan Simpang Pujud Desa Bahtera Makmur Bagan Sinembah Rokan Hilir.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, di samping rumah tersangka petugas polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di pohon sawit dengan dibungkus plastik asoi warna hitam, berupa 1 alat hisap bong dari botol aqua kecil, 1 mancis dan kaca pirex.

"Selain itu, dibelakang kamar mandi rumah tersangka juga ditemukan barang bukti 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu shabu yang dibalut kertas tisu", terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH kepada awak media, Senin (26/08/2019).

AKP Juliandi mengatakan, setelah berhasil menyita barang bukti, petugas juga menanyakan asal muasal barang haram tersebut, dan tersangka RH mengakui bahwa narkotika shabu dibeli dari Heri alias Aseng.

Berdasarkan keterangan tersangka RH, tim Opsnal langsung bergerak dan menangkap Aseng dibengkel. Dari pengakuan Aseng, RH mengambil barang bukti narkotika jenis shabu tersebut pada Minggu pagi.

"Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses penyelidikan lebih lanjut", ungkap Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar