Paslon 2 Daftar Gugatan Ke MK

KPU Pelalawan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada

Paslon nomor urut 2 berphoto di depan Gedung MK usai mendaftarkan gugatan sengketa pilkada Pelalawan 2015.

PELALAWAN - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan tengah menunggu gugatan dari pasangan nomor urut 2, terkit Surat Keputusan (SK) Pleno KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 1 dalam pilkada Pelalawan. Secara rinci, pihaknya juga telah mempersiapkan dengan menunjuk pengacara yang akan mendampingi KPU dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi nanti.

"Ya, kita sudah siap dengan gugatan paslon nomor 2 yang menggugat KPU terkait SK Pleno KPU yang memenangkan pasangan Haza dalam pilkada Pelalawan ini. Mereka menggugat kan dasar alasannya SK pleno KPU itu, kalau Panwaslu nanti adalah pihak terkait saja," terang Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin SH, melalui salah satu staf komisioner, Wawan Subekti, pada media ini via selulernya, Minggu (20/12).

Terpisah, salah satu paslon nomor urut 2 yang merupakan Calon Wakil Bupati, Anas Badrun, saat dikonfirmasi media ini via selulernya, Minggu (20/12), mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti sekitar tanggal 31 Desember, gugatan pendaftaran akan kembali diajukan sekaligus memperbaiki syarat-syarat dan dokume yang kurang.

Ditanya soal materi gugatan itu sendiri, Anas Badrun tak mau membocorkan soal materi gugatan. Namun yang jelas, pihaknya telah memasukkan gugatan ke MK dengan disertai semua alat bukti gugatan, baik itu bukti-bukti dari masyarakat, pidana maupun money politik. Dalam hal ini, sebagai penggugat pihaknya menggugat penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Pelalawan.

"Yang kita gugat adalah soal SK Pleno KPU Pelalawan tentang penghitungan suara hasil pilkada Pelalawan, dan gugatan kita ke MK telah diambil alih semua oleh DPP PDIP termasuk pengacara kita nanti di MK," tutupnya. (dra)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar