Beri Jaminan Perlindungan, Kades Diharapkan Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kejari Pelalawan Nophy T South dan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Deni Pane saat memberikan santunan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sampai saat ini,  masih banyak Kepala Desa di Kabupaten Pelalawan yang belum memahami pentingnya perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Padahal dengan sudah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) 82/2018 tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Kades sudah bisa memasukkan perangkat desanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan anggaran Dana Desa. 

"Sekarang ini payung hukumnya sudah ada, yakni Perbup 82/2018 tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dimana Kades beserta perangkat desanya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan anggaran dari ADD, " kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan, Deni Pane,  pada media ini, Rabu (21/8).

Dia mengatakan bahwa sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkai dengan penyuluhan sosial hukum anti korupsi tentang penggunaan dana desa menjelaskan secara gamblang jika Kades beserta perangkat desa bisa masuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dengan dana ADD. 

"Apalagi dalam sosialisasi itu, Pak Bupati  dan Kejari menjelaskan juga soal ini," ujarnya. 

Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan maka pekerjaan Kades beserta perangkat desanya akan semakin terjamin dan terlindungi. Karena jika terjadi sesuatu maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggungnya dari mulai santunan Kecelakaan Kerja, Santunan Kematian sampai ke jaminan hari tua. 

"Bahkan penyerahan simbolis yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan di Gedung Daerah kemarin salah satunya kita serahkan santunan kematian pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Direktur Bumdes di salah satu desa di Kabupaten Pelalawan.  Kita serahkan santunan kematian itu ke ahli warisnya,  bahkan Bupati Pelalawan sendiri yang menyerahkan santunan ke ahli waris Almarhum Utomo itu," terang Deni.

Lanjutnya,  di samping santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) bagi peserta BPJS yang mengalami kecelakaan sehingga tidak mampu bekerja sementara karena masa pemulihan. Apalagi jika ia merupakan Kepala Keluarga atau satu-satunya yang mencari nafkah. 

"Santunan STMB ini besarannya tergantung dari upah kerja yang dilaporkan. Pergantian upah ini untuk 6 bulan pertama diberikan 100 persen,  6 bulan kedua 75 persen dan 6 bulan ketiga 50 persen," katanya. 

Sampai saat ini,  masih kata Deni, dari 104 desa yang ada di Kabupaten Pelalawan baru 12 desa yang telah masuk daftar menjadi peserta BPJS untuk Kades dan perangkatnya.  Dia mengharapkan agar seluruh Kades berikut perangkat desanya supaya mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Apalagi payung hukumnya sudah ada,  jadi tinggal menjalankan saja," tukasnya. 

Sebelumnya, Kejari Pelalawan Nophy T South dalam sosialisasi yang digelar di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja, Selasa kemarin (20/8), menegaskan bahwa desa tidak perlu takut jika mengelola dana desa secara benar. Dengan adanya transparansi dana desa akan terkelola dengn baik. "Jangan ragu menggunakan dana desa agar serapannya tinggi," imbaunya.

Dikatakannya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) sudah jelas peruntukannya, Perbup sebagai dasar pelaksanaannya. Sehingga diharapkan akan terwujud terkelolanya dana desa bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Sedangkan Bupati Pelalawan HM Harris sendiri di kesempatan itu juga berpesan kepada seluruh kepala desa agar dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya ingatkan, gunakanlah dana desa sesuai dengam ketentuan. Libatkan seluruh kompinen masyarakat, baik orangtua, tokoh masyarakat, pemuda ajak duduk bersama dalam penggunaam dama desa," tukasnya. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar