Pemdes Dusun Tua Tuntut PT MAS Realisasikan Kesepakatan yang Belum Terlaksana
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Meskipun sebelumnya telah disepakati antara PT Makmur Andalan Sawit (MAS) dengan Pemerintah Desa Dusun Tua pada bulan Maret lalu tepatnya hari Rabu tanggal 20 Maret di Kantor Desa Dusun Tua, namun hampir lima bulan sejak kesepakatan itu ditandatangani, belum semua kesepakatan itu direalisasikan oleh perusahaan tersebut.
"Jadi dari lima kesepakatan yang ditandatangani oleh Wadir PT MAS Harris Kampay, Camat Pangkalanlesung, Kapolsek Pangkalanlesung, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat, baru tiga yang direalisasikan sedangkan dua kesepakatan lagi sampai saat ini belum direalisasikan," terang Kepala Desa Dusun Tua, Marwan, pada media ini, Rabu (24/7).
Marwan menjelaskan bahwa lima kesepakatan itu yakni bahwa Wadir PT MAS menyanggupi memberi bantuan sebesar Rp 5 juta tiap bulan dan dibayarkan paling lambat tanggal 5 tiap bulannya, dan dapat ditingkatkan setiap tahunnya, perusahaan bersedia memberikn Solt Jangkos
dan Abu Boiler untuk dikelola oleh Pemdes Dusun Tua; tenaga kerja akan dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan dan keahlian dari masyarakat; tuntutan nelayan akan dilakukan pertemuan paling lambat satu minggu ke depan; dan kegunaan dana dari pengelolaan limbah jangkos dan abu boiler diserahkan sepenuhnya pada Pemdes, dan setiap pengambilan harus mendapatkan rekomendasi dari Pemdes.
"Dari lima kesepakatan itu, tiga memang sudah direalisasikan tinggal dua lagi yang belum yakni soal tenaga kerja dan kelanjutan tuntutan nelayan," katanya.
Terpisah, Humas PT MAS, Tulus, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (24/7), mengatakan bahwa tenaga kerja tempatan akan diakomodir oleh PT MAS namun saat ini memang belum ada penerimaan di perusahaan. )sedangkan soal lanjutan pertemuan dengan para nelayan yang dalam kesepakatan akan dilakukan satu minggu ke depan pasca kesepakatan ditandatangani, Tulus malah mengaku takkan ada lagi pertemuan itu. (syari'i)
Tulis Komentar