641 Perusahaan di Pelalawan Sudah Terapkan BPJS Ketenagakerjaan

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Pangkalankerinci, Deni Pane.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Saat ini, sudah ada 641 perusahaan di Kabupaten Pelalawan yang sudah menerapkan BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah peserta penerima upah sebanyak 12.200-an orang. Sedangkan yang bukan penerima upah atau Mandiri sebanyak 1622 jiwa. Dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan pemberitahuan sampai dua kali pada perusahaan yang tak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk yang ketiga kalinya kita serahkan ke Kejari melalui Surat Kuasa Khusus," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalankerinci, Deni Pane, pada media ini, Selasa (23/7).

Deni menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan, meski keduanya dilahirkan dalam Undang-Undang yang sama

yakni UU Nomor 24 Tahun 2011. Badan ini memiliki tugas seseuai dengan Undang – undang nomor 40 tahun 200 dan nomor 24 tahun 2011dimana tugasnya yaitu menyelenggarakan jaminan sosial Indonesia, dan BPJS Merupakan Badan Hukum Nirlaba.

"Tujuan BPJS Ketenagakerjaan yakni melindungi semua pekerja di Indonesia. Program yang awalnya bernama Jamsostek ini memiliki empat perlindungan utama. Program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan JaminanPensiun (JP)," katanya.

Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal. Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
 
"Kalau untuk BPJS Mandiri definisinya golongan bukan penerima upah yang bekerja di luar hubungan kerja. Misalnya, nelayan, kuli angkut, petani, tukang ojeg dan juga dokter. Untuk golongan ini biaya BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp 16.800 yang sudah mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Dikatakannya, untuk di lingkungan Pemkab Pelalawan sendiri, dinas yang sudah menetapkan BPJS Ketenagakerjaan yakni Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD Pelalawan dan Disnaker. Kalau untuk Dinas Pendidikan, kita kerjasama dengan perkumpulan para gurunya.

Diharapkan perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan dapat segera menerapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawannya. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar