Diduga Sebagai Bandar, Nenek 57 Tahun Diborgol Sat Narkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Nenek Sumarni (57) warga Jalan Kutilang SP.5 Jalur 12 Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kiri Kabupaten Siak, diamankan Sat Narkoba Polres Pelalawan atas dugaan sebagai bandar narkoba jenis shabu-shabu, Sabtu (20/07/ 2019) sekira jam 21.30 Wib.

Penangkapan terhadap Nenek Sumarni berawal dari tertangkapnya tersangka lain atas nama Dwi Prastiawan (19) warga Jalan Hang Tuah SP 6 Jalur 8, Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan. Dimana Dwi mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Sumarni.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Bagian Humas Polres Pelalawan kepada awak media, Senin (22/07/2019) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Sumarni hasil dari keterangan tersangka Dwi yang terlebih dahulu diamankan.

Atas keterangan tersebut, lalu dilakukan pengembangan ke rumah tersangka Sumarni di Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kiri Kabupaten Siak. Sumarni berhasil diamankan dirumahnya, dan dari hasil pengeledahan yang disaksikan RT setempat, ditemukan barang bukti berupa:

Satu buah dompet warna krem hijau lis merah, yang didalamnya berisi 1 paket/bungkus sedang diduga narkoba jenis shabu yang di bungkus plastik bening klip merah dengan berat kotor 1,54 gram, 1 Hp Nokia warna hitam, 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman sprite, dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

"Saat di introgasi, Sumarni mengaku BB tersebut miliknya. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses pengembangan dan pengusutan perkara lebih lanjut", terang Bagian Humas Polres Pelalawan.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar