Dua Warga Sumatra Utara Dicokok Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Dengan BB 40 Kg Daun Ganja Kering
ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering siap edar sebanyak 40 Pack, yang diperkirakan berat kotor 40 Kg.
Hal itu terungkap dalam keterangan pers realise penyitaan barang bukti daun ganja yang dipimpin Waka Polres Rohil, Kompol dr wawan, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, SH, KBO Narkoba IPTU Yulizar, SH, dan Kasubbg Humas Polres Rohil AKP juliandi, SH.
Terungkapnya kasus narkotika daun ganja ini, berawal tim Opsnal mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja di jalan Antara Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako.
Mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 11.30 wib, tim Opsnal membuat serangkaian penyelidikan. Sekira pukul 15.30 wib dilakukan pengintaian di lokasi, tampak seorang pria dan perempuan tegak disimpang jalan Antara, dengan ciri-ciri mobil Dihatsu Xenia warna Silver yang dicurigai.
Sementara, kedua terlapor diamankan pada Kamis (04/4/2019) di simpang jalan Antara KM 16 Balam Bangko Bakti, terlapor MW (33) warga jalan Pelita Kelurahan Beras Basah, Pangkalan Susu Langkat, dan NS Pr (36) warga jalan Ketilang Desa Citaman Jenih Perbaungan Serdang Bedagai.
"Dari hasil introgasi terhadap kedua terlapor, mereka mengakui dan menunjukan barang bukti sebanyak 40 Pack daun ganja kering yang berlakban warna coklat", terang Kasat Narkoba AKP Herman pelani, Jum'at (05/4/2019).
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, barang bukti daun ganja kering siap edar tersebut berasal dari Provinsi Aceh dibawa menuju Bagan Batu.
"Dimana pelaku MW bertindak sebagai seorang supir, dan NS pengikutnya. Dan keduanya mendapat upah sebesar Rp 10 juta", terang Herman Pelani. (Syofyan)
Tulis Komentar