155 Narapidana Siak Akan Guna Hak Pilih

KPU Siak Siapkan TPS Khusus Untuk Narapidana

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak juga telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk tahanan dan narapidana Lapas kelas II B Kabupaten Siak.

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Ketua Komisi Program data dan Informasi KPU Siak Wan Ahmad Firdaus mengatakan, terdata sebanyak 155 tahanan dan narapidana yang akan menggunakan hak pilih di Pilkada Siak tahun 2020.

Para pemilih diwajibkan mematuhi Protokol kesehatan dan jumlah pemilih di TPS dibatasi guna mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Siak. "Kita siapkan TPS khusus untuk warga binaan dan narapidana yang akan menggunakan hak suaranya di Pilkada Siak 2020 ini. Terhitung sebanyak 155 orang," ungkap Wan Ahmad Firdaus kepada awak media, Senin (7/12/2020).

Terkait panitia pemungutan suara di TPS khusus, Wan Ahmad Firdaus  menyampaikan 155 Napi dan warga binaan lapas kelas II B Siak itu akan diawasi langsung oleh petugas Lapas, Pengawas TPS, dan Saksi Paslon.

"Iya, 155 pemilih itu nanti akan diawasi langsung oleh petugas Lapas dan pengawas TPS serta ada Saksi Paslon di TPS tersebut," terangnya.

Ia juga menyampaikan, bagi narapidana yang belum terdaftar bisa mencoblos dengan mengajukan formulir A5 ke KPU.

"Siapa tau ada yang baru masuk ke lapas dan belum terdaftar sebagai pemilih, kita sarankan agar bisa mengurus A5 di KPU, tinggal koordinasikan saja sama petugas lapas,” tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar