Sat Narkoba Berhasil Amankan Pelaku Dengan Barang Bukti 2,24 Gram Sabu

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil menyita  
narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku, sebanyak 3 Bungkus kristal putih dengan berat 2.42 gram.

Pelaku AS (20), adalah warga Kampung Baru Kepenghuluan Ujung Tanjung diamankan senin (01/4/2019) sekira pukul 13.00 wib, TKP di jalan Karya Ujung Tanjung.

Penangkapan terhadap pelaku, berawal tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika. Berkat informasi yang diperoleh, tim melakukan lidik dan pengintaian, dan melihat pria pakai topi putih berdiri dijalan, tepatnya di samping sekolah.  

Kemudian, berselang tak begitu lama, seorang pria mendatanginya dan merapat, kuat dugaan Suspeck akan transaksi narkotika barang haram, tim Opsnal mendatangi pria pakai topi putih, namun pelaku  berhasil kabur (DPO). Sedangkan AS dapat di tangkap lalu diamankan.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap badan AS, ditemukan satu bungkus Rokok magnum Blue yang berisikan 3 bungkus kristal putih dugaan sabu-sabu, serta 1 unit Hp Nokia warna hitam", kata  Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH ,Selasa (02/4/2019).

Menurut pengakuan dari AS, tambahnya, bahwa barang bukti rencananya akan diantar untuk pria yang menakai topi putih (DPO). "Saat ini, AS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut", tambahnya. (Syofyan)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar