Lagi Asyik Main Judi Dadu Kuncang Dan Sabung Ayam
8 Orang Pelaku Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan yang dipimpin IPDA Tommy Vara Berlin, S.Trk, Minggu (6/5/2018) sekira pukul 16.30 Wib, mengamankan 9 orang pelaku permainan judi Dadu Kuncang dan sabung ayam di Desa Segati Km 53, Kecamatan Langgam Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden kepada awak media, Senin (7/5/2018) mengatakan, penangkapan ke 9 pelaku judi dadu kuncang dan sabung ayam tersebut berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada yang melakukan permainan judi jenis dadu di Desa Segati.
Berkat informasi itu, lanjut Maraden, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Tommy Vara Berlin langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP sekira pukul 16.30 Wib, didapati 9 orang pelaku sedang melakukan permainan judi jenis Dadu dan sabung ayam, tim langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Maraden menambahkan, adapun ke 8 pelaku, yaitu: RT (32) warga Segati (pemain), UC (38) warga Segati (pemain), JA (29) warga Segati (pemain), SA (42) warga Segati (pemain), YA (26) warga Segati (pemain), SI (45) warga Segati (pemain), YA (35) warga Segati (pemain), SU (38) warga Segati (bandar).
Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa: Uang Rp. 5.638.000-, (lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu), 6 (enam) buah dadu, 1 (satu) buah jam dinding, 1 (satu) papan fiber yang di pergunakan buat pemberitahuan dimulainya permainan judi dadu, 1 (satu) buah pengguncang dadu, 1 (satu) buah alas pengguncang dadu, 1 (satu) lembar Karpet dadu, 5 (lima) Ekor Ayam jantan, dan 34 (tiga puluh empat) unit Sepeda Motor.
"Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan untuk di proses lebih lanjut", terang IPTU Maraden. (sam)
Tulis Komentar