Polres Pelalawan Ciduk Salah Satu Tersangka Narkoba yang Pesta Pora Narkotika di Salah Satu TK di Langgam

PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil membekuk tersangka narkoba berinisial E, yang juga merupakan salah satu pelaku pemakai narkoba di TK Pembina di Langgam, yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu, bersama ketiga rekan lainnya yang saat ini masih dalam pencarian.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.iK, pada wartawan saat gelaran konferensi pers di aula Teluk Meranti, Rabu (23/4/2025). Menurutnya, penangkapan tersangka narkoba berinisial E ini merupakan atensi dari Polres Pelalawan karena kasus ini sempat viral di medsos sampai menjadi pemberitaan nasional.
"Penangkalan tersangka E ini bermula dari penemuan alat hisap bong di salah satu TK Pembina yang berada di Kecamatan Langgam.
Dari situ, kita lakukan pengembangan dan penyelidikan serta mendapat informasi satu nama yang diduga kuat sering menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis shabu di wilayah Langgam khususnya Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.iK didampingi Kapolsek Langgam Ipda Jerry Paulus Sinaga, SH dan Kasie Humas Pelalawan, AKP Edy Haryanto, SH, MH.
Kapolsek Langgam, Ipda Jerry kemudian menjelaskan bahwa tersangka E ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 April lalu sekitar pukul 22.00 Wib. Dari keterangannya, tersangka mengakui bahwa video viral terkait penemuan bong (alat hisap sabu-sabu) yang ditemukan di TK Pembina beberapa waktu lalu, tersangka juga menjadi salah satu pelakunya bersama ketiga kawan lainnya yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
"Jadi tersangka bahwa ia merupakan salah satu pelaku yang menggunakan narkoba di salah satu TK Pembina, yang videonya viral itu, bersama ketiga kawannya yang lain berinisial R, B dan S, yang saat ini masih dalam pencarian," katanya.
Ipda Jerry menjelaskan bahwa keempat pelaku yang menggunakan sekolah TK untuk pesta narkoba itu dilakukan pada saat bulan puasa ketika anak-anak sekolah sedang libur.
"Jadi mereka memang menggunakan salah satu ruangan di sekolah tersebut yang memang tidak ada penjaganya," tandasnya.
Atas kegiatannya ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sampai saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan unit reskrim Polsek Langgam Polres Pelalawan. (sam)
Tulis Komentar