Jadi Tersangka Kasus Suap, PPP Pecat Romi

Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengenakan baju oranye tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap

JAKARTA (Riaubernas.com) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum  pasca di tetapkannya status hukumnya yang jadi tersangka dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat yang diikuti oleh Dewan Pengurus Harian usai menggelar rapat di Kantor DPP PPP di Jakarta. Sabtu (16/3/2019).

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Reni Mernilawati yang mengatakan bahwa PPP memutuskan pemberhentian Romi, panggilan Romahurmuziy, sebagai pimpinan partai tersebut.

"Keputusan rapat untuk memberhentikan Bapak Insinyur Haji Muhammad romahurmuziy telah diputuskan," katanya.

Selain memberhentikan Romi, Rapat Dewan Pengurus Harian itu juga menunjuk Suharso Monoarfa untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP. Suharso juga dikenal sebagai anggota Wantimpres.

KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019). Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.
 

Sumber : CNN
Editor : Apon


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar