BPN Rokan Hilir Teken MoU Zona Integritas
ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Badan Pertanahan Nasional Rokan Hilir Teken Moratorium Of Understanding (MOU) dengan keputusan bersama dalam pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih melayani (WBBM).
Pelaksanaan MOU diteken bersama Kepala Badan Pertanahan, Kapolres, Kajari, dan Dandim 0321, di halaman kantor BPN Rohil, Kamis (14/3/2019) Bagansiapiapi.
Kepala BPN Rohil, H.M Rocky Soenoko, SH.Msi menyatakan, pembentukan tim terpadu dalam percepatan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) guna menindak lanjuti melibatkan TNI, Pihak Kejaksaan, dan pihak kepolisian.
"Program ini khususnya TNI dan polri, harapkan melibatkan babinsa dan Babinkamtibmas dalam pengumpulan data tambahan indikasi dilapangan, karena masih banyaknya pemilik lahan berada diluar Rohil", kata Rocky.
Menurut Rocky, lahan sawit yang mereka miliki sangat luas, bahkan pemilik lahan sangat tertutup untuk percepatan legalisasi status lahan, tidak hanya sertifikat gratis, bahkan semua bidang tanah wajib diukur dan dipetakan.
Untuk kepastian legalitas bagi pemilik lahan perlu dilakukan pengukuran, melibat perangkat desa dan RT /RW, pemetakan dengan partisipatif masing-masing daerah, hal ini menjadi tolak ukur dalam perolehi data.
Pengukuran lahan melibatkan persetujuan dari sepedan lahan, agar semua lahan masyarakat terhindar dari potensi sengketa. Disamping itu, menurut Rocky, Program Zona tentunya akan mendapatkan berkontribusi besar bagi pemda melalui PAD, Sejalan program pemda sangat mengalakan pendataan seperti sarang walet, potensi tanah lain yang menjadi keharusan.
"Lebih baik sekarang mulai diramaikan, ketimbang kalau diwariskan ramai dikemudian hari", tutup Rocky.
Bupati Rohil, H. Suyatno menyatakan, bahwa program Nawacita Jokowi dari sabang hingga merouke masyarakat berlomba-lomba mendapatkan Prona gratis. Inilah harapan pemerintah dan negara agar semua masyarakat memiliki sertifikat tanah.
"BPN dapat penyelesaian sengketa lahan dengan memanggil mereka (pemiliknya, red), bayangkan atas dilahan milik pemerintah ada sertifikat orang perorang, hal ini tak boleh terjadi, yang jelas dilahan pemerintah itu sudah ada sertifikat", imbuhnya. (Syofyan)
Tulis Komentar