Terima SK CPNS, CPNS Diminta Untuk mengikuti Aturan
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) jangan cepat berbangga hati dulu. Pasalnya masih ada tahapan dan sejumlah aturan yang wajib di ikuti oleh seluruh calon abdi negara tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, Fuad Alsagaf mengatakan, peserta CPNS agar tidak evoria berlebihan karena kerja PNS itu melayani bukan dilayani, dan banyak aturan yang wajib diikuti.
“CPNS ini belum tentu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih ada ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS,” ujar Fuad Alsagaf, di ruang rapat kantor Bupati Siak, Senin (4/3/2019).
Beberapa ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dalam Pasal 34 ayat (1) hingga (5) disebutkan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yaitu masa prajabatan.
Dijelaskan Fuad, masa prajabatan tersebut meliputi, proses pendidikan dan pelatihan. Proses ini dilakukan secara terintegrasi guna membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.
Di sisi lain, CPNS bisa diberhentikan apabila terlibat narkoba, korupsi, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, serta memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.
“Bagi CPNS dan PNS yang menyalahgunakan jabatan/korupsi dan terlibat narkoba akan langsung diberhentikan”, jelas Fuad.
Ia menyampaikan, CPNS atau PNS yang diberhentikan karena menyalahgunakan jabatan/korupsi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dan terkait PNS yang terlibat narkoba, diberhentikan berdasarkan fakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pegawai yang bersangkutan.
Kemudian, lanjut Fuad, masalah disiplin pegawai tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan Peraturan Bupati Siak Nomor 25 Tahun 2012 tentang pemotongan tambahan penghasilan PNS dan pemotongan uang transportasi tenaga non PNS yang melanggar ketentuan jam kerja di lingkungan Pemkab Siak.
“Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, pegawai dapat diberhentikan jika tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih”, pungkasnya. (Rls/Van)
Tulis Komentar