Setubuhi Anak Dibawah Umur, HNMP Dilapokan ke Polisi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - H N M P (32), warga Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan  Ukui Kabupaten Pelalawan, diamankan jajaran Polsek Ukui Polres Pelalawan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

HNMP diamankan unit Opsnal Reskrim Polsek Ukui dan Bhabinkamtibmas pada Sabtu (09/02/2019) sekira pukul 18.00 Wib, saat berada di warung kopi warga di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang kepada awak media, Senin (11/02/2019) menjelaskan, pelaku diamankan atas laporan dari ibu korban yaitu V (13), pada Jum'at (08/02/2019) sekira pukul 15.00 Wib.

Dikatakannya, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019, sekira pukul 22.30 wib, pelapor mencari anaknya (korban) yang bernama sdri. V Br M, sekira pukul 24.00 Wib, pelapor melihat anaknya kembali ke rumah dalam keadaan basah kuyup.

Lalu pelapor menanyakan kepada anaknya "Dari mana kamu", dan di jawabnya "Dari rumah teman"!!

Pada mulanya pelapor merasa curiga dengan tingkah laku anaknya yang berbeda dari biasanya, namun karena anaknya sering pulang kerumah larut malam, dan sering merasakan sakit pada bagian perut, lalu pelapor memeriksakan anaknya (korban) ke Puskesmas Ukui.

Dan dari keterangan korban, bahwa korban telah berpacaran dengan seorang laki yang sudah beristri, dan diduga keras telah melakukan persetubuhan dengan korban. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Ukui guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya, lanjut Paur Humas, berdasarkan keterangan saksi, korban, dan alat bukti yang ada, pada hari Sabtu  tanggal 09 pebruari 2019 pukul 18.00 wib, Kapolsek Ukui beserta unit Opsnal Reskrim dan Bhabinkamtibmas mengamanan pelaku.

Dari keterangan pelaku, bahwa benar pelaku berpacaran dengan korban, telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 kali, TKP pertama di rumah sdr. P, kedai kopi Dusun Toro Jaya, dan TKP kedua di rumah sdri. Br M Dusun Toro Jaya.

"Kini terlapor sudah diamankan di Polsek Ukui guna proses lebih lanjut", pungkas Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar