30 Juni 2016, Pilkades Serantak Rohil Digelar

Ini Syarat Pilkades Rohil dari Kesbangpolinmas

Ilustrasi

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Para calon datuk penghulu yang akan mengikuti Pilkades serentak pada 30 Juni 2016 mendatang, diwajibkan melengkapi persyaratan dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (kesbangpolinmas) Rohil.

"Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), memang sudah ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi dan dipenuhi oleh Calon Datuk penghulu dari bagian Pemdes, seperti wajib mengaji dan membaca Alquran, pembatasan usia dan lain sebagainya. Namun para calon datuk penghulu itu juga wajib melengkapi persyaratan dari Kesbangpolinmas Rohil," terang Kaban Kesbangpolinmas Rohil, Drs Suandi, Sabtu (20/2) di Bagansiapiapi.

Ia menjelaskan persyaratan yang telah tetapkan oleh Kesbangpolinmas dan wajib dipenuhi oleh calon datuk penghulu itu ada dua syarat. Pertama, para calon wajib mengisi surat keterangan setia pada Pancasila dan UUD 1945.

"Kemudian syarat kedua membuat surat keterangan tidak menjadi anggota dan pengurus Partai Politik (Parpol)," ujarnya.

Lanjutnya, sesuai dengan data yang ada, Pilkades tahap pertama akan diikuti sebanyak 64 kepenghuluan yang tersebar di 12 kecamatan di Rohil, sementara 6 Kecamatan lainnya kemungkinan akan mengikuti pilkades pada tahap kedua.

Katanya, untuk pilkades tahap pertama ini akan diikuti kecamatan Tanah putih sebanyak 6 kepenghuluan, kecamatan Kubu sebanyak 4 kepenghuluan, Balai Jaya sebanyak 5 kepenghuluan, Tanjung Medan 8 kepenghuluan, Bagan Sinembah Raya 6 kepenghuluan, Bagan Sinembah 8 kepenghuluan, Sinaboi 6 kepenghuluan.

"Kemudian Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan 1 kepenghuluan, Pasir Limau Kapas (Palika) 4 kepenghuluan, Pujud 9 kepenghuluan, Kubu Babussalam (Kuba) 5 kepenghuluan, dan Bangko Pusako 6 kepenghuluan," tukasnya. (adv/hms/ar)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar