Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Musnahkan Sabu Seberat 23,45 Gram

ROKAN HILIR, BERNAS. COM - Sat Narkoba Polres Rokan Hilir musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan beberapa hari lalu, Rabu (6/02/2019) kemarin.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dihancur mengunakan mesin blender, dan disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Rokan Hilir Zulham Perdamaean Pane, SH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, SH dan jajarannya, Kabag Humas AKP Juliandi, SH, serta tersangka.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani, SH menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari tangkapan Satnarkoba polres Rohil sebelumnya.

Kasat menegaskan, kegiatan pemusnahan narkotika, berdasarkan surat ketetapan status barang bukti ditanda tangani oleh Kasipidum Kejaksaan negeri Rohil, Zulham perdamaean Pane, SH, dan sesuai  Berdasarkan Surat nomor B-237/N/.4.19/Euh.1.01/2019/Riau/Polres Rokan Hilir/Satnarkoba, tertanggal 24 Januari 2019.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Rohil ini, barang bukti narkotika sabu-sabu banyaknya 23.45 gram, yang dinyatakan dimusnahkan, barang bukti 21.76 gram untuk diuji lobfor, untuk dijadikan kepentingan pembuktian perkara.

Kejadian tersebut, lanjutnya, atas tersangka H alias Lento, diamankan, Selasa (22/01/2019) Sekira jam 14.00 wib. Sedangkan hasil dari pemeriksaan didalam rumah tersangka BB ditemukan 1 botol kaca didalam 7 paket Klip ukuran sedang.

"Dalam tas sandang warna hitam ditemukan satu pipa besi, didalamnya berisi 6 Paket klip ukur kecil, dan uang sejumlah Rp 5 juta, 1 unit hp nokia warna biru, dan 1 unit hp samsung warna putih", terang Herman pelani. (Rls/Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar