Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Amankan 38 Gram Sabu-Sabu di Jalan Bintang

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Senin malam (21/1/2019) sekira pukul 18.00 wib, Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir membekuk seorang laki-laki berinisial HE (33), di sebuah rumah dijalan Bintang Kepenghuluan Parit Aman Bagansiapiapi, karena terlibat narkotika jenis sabu-sabu seberat 38 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Paur Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi, SH, membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku narkotika tersebut, Selasa (22/01/2019).

Dijekaskan AKP Juliandi, Penangkapan terhadap terlapor, awalnya informasi diperolehi dari masyarakat bahwa terlapor memiliki dan sering menjual barang-barang terlarang (narkotika). Berkat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH, memererintahkan tim Opsnal untuk mengecek kebenaran, sekaligus pulbaket informasi.

Sementara Dari hasil lidik diperolehi indentitas dan ciri ciri terlapor, sekira pukul 14.00 wib tim Opsnal ikut mengawasi, mengamati, dan mendatangi rumah terlapor. Sekira pukul 18.00.wib terlapor (HE) beserta tas Sandang yang dimiliki berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksa dan penggeledahan, ditemukan pipa besi yang didalamnya berisikan 6 paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran kecil, dan 1 botol kaca dibalik triplek yang melekat didinding rumah setelah dibuka ditemukan 7 paket ukuran sedang.

"Saat ini terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses pengusutan lebih lanjut, dan  
barang bukti yang diamankan, 7 paket klip ukuran sedang serta botol kaca dan  6 paket ukuran kecil, keseluruhan barang bukti seberat 38 gram dugaan narkotika jenis sabu-sabu", terang AKP Juliandi.

Juliandi menambahkan, barang bukti lainnya yang ikut disita dari terlapor, berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta, serta 1 unit hp merk Nokia warna biru, dan 1 unit hp merk Samsung warna putih. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar