Bupati Suyatno: Pergantian Tahun Baru Masehi Momentum Intropeksi Diri

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Surat edaran Bupati Rohil dalam rangka pergantian tahun baru masehi,  menginstruksikan seluruh OPD camat, lurah, penghuludan jajaran masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru. Himbauan tersebut, berdasarkan Surat edaran Pemerintah Rohil Nomor: 100/Pem-otda /2018/407.

Instruksi larangan tersebut, Baik itu berupa bentuk hiburan, menyalakan kembang api atau mengunakan petasan, hingga meniupkan terompet.

Bupati Rokan Hilir H. Suyatno menyampaikan, seluruh pemilik pengelola tempat hiburan agar tidak mempertontonkan suatu pertunjukan yang tidak sesuai dengan kaidah moral agama, batas tenggang waktu 01.00 wib dini hari ditutup.

Bupati juga meminta kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama, pengurus masjid serta pengurus mushola, serta ormas muslim lainnya, agar dapat mengajak para generasi muda untuk beribadah, berdo'a serta berdzikir, dimasjid maupun musholla, atau dirumahnya masing-masing.

"Kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun kejalanan dan tempat-tempat hiburan yang dapat menganggu kamtibmas, baik itu diri sendiri maupun orang lain", himbaunya.

Suyatno menambahkan, Pergantian tahun Masehi ini, jadikan momentum introspeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu, untuk dapat diperbaiki dimasa yang akan mendatang. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar