Tuntut 20 Persen Pola Kemitraan, Masyarakat 4 Kampung Demo PT AIP

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak ratusan masyarakat yang berasal dari 4 kampung, yaitu Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur, Kampung Maredan dan Kampung Kuala Gasib menggelar aksi damai menuntut 20 persen Hak Pola kemitraan HGU Perusahan Aneka Inti Persada (AIP) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Demo yang dipusatkan di depan gerbang masuk PT AIP ternyata sudah dihadang oleh pihak kepolisian dari Polres Siak, pihak security Perusahaan dan manajemen perusahaan kelapa sawit itu.

Para demostran juga membentangkan spanduk dan membawa pengeras suara. Dalam orasi, Adi Sutomo selaku kordinator Lapangan menilai pihak perusahaan telah lalai dengan aturan sesuai surat edaran Bupati Siak. "Kita meminta pihak perusahaan yaitu PT AIP untuk mengeluarkan hak masyarakat yang 20 persen sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, kami lihat pihak perusahaan lalai dengan aturan pemerintah," orasi Adi Sutomo, Rabu (31/1/202).

Begitu juga disampaikan ketua Yayasan Masyarakat Adat Alam Melayu (YAMAM) Heri Ismanto. Ia menilai pihak perusahaan belum menyelesaikan Fasilitas pembangunan kebun masyarakat. Sesuai UU 39 tahun 2014 dan surat edaran Bupati serta Permentan no 18 tahun 2021. "Pihak perusahaan belum menjalankan Undang undang tersebut terkait kemitraan 20 persen kepada masyarakat sebagai jaminan investasi yang memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar," jelasnya.

Heri Ismanto juga meminta pihak perusahaan untuk duduk bersama, diskusi untuk membahas perihal ini, tapi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Perusahaan sudah hampir 25 tahun berdiri, namun masih ada masyarakat sekitar yang hidup dibawah garis kemiskinan, padahal masyarakat disekitar perusahaan juga turut andil menjaga perusahan untuk berinvestasi disini agar tetap aman. Kami masyarakat tidak membuat rusuh atau hadang menghadang, kami jamin aman," ujarnya.

Tindakan aksi damai yang dilakukan ini, lanjutnya, untuk generasi selanjutnya. "Sehingga mereka, memiliki kehidupan yang layak sesuai dengan hak dan regulasi kemitraaan yang diatur negara kepada perusahaan," pungkasnya.

Sementara Itu, General Meneger atau Area Controller PT AIP, Lili, mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan masyarakat 4 kampung di Kabupaten Siak ini. "Semua aspirasi yang disampaikan akan ditampung dan disampaikan kepada menajemen pusat terkait kemitraan 20 persen, selanjutnya akan didiskusikan bersama kembali," pungkasnya.

Humas PT AIP, Yudsitira mengaku tuntunan atau aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut sangat di hargai.

Terkait tuntutan masyarakat, "Kalau itu sesuai regulasi dan mekanisme yang ada kita akan penuhi, pihak perusahaan kalau berinvestasi selalu komitmen dengan aturan pemerintah itu sendiri. Sementara HGU PT AIP sekitar 11.134 hektar dan berakhir pada tahun 2034," ujarnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar