Pura-Pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Desa Langkan
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial W (43), ditangkap Sat Narkoba Polres Pelalawan yang menyamar menjadi pembeli, Selasa (22/01/2019) sekira pukul 19.45 Wib, di Lapangan Bola Kaki Desa Langkan, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Pau Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang kepada awak media, Rabu (23/01/2019) mengatakan, tertangkapnya W berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Langkan Kecamatan Langgam Pelalawan.
Mendapat informasi itu, team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.45 Wib, salah seorang anggota Opsnal Narkoba melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
"Setelah pelaku datang, anggota Opsnal Narkoba menanyakan, “Mana Barangnya“, kemudian pelaku menjawab “Ada, Saya Letakan Di Tiang Gawang Bola”. Kemudian pelaku menanyakan kepada anggota Sat Narkoba yang menyamar “Mana Uangnya ?”, terang Paur Humas.
Pada saat itu langsung dilakukan penangkapan, lalu dilakukan pengecekan di tempat tiang gawang bola yang disaksikan oleh salah seorang warga, dan di temukan 1 (Satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1(satu) paket di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 0,70 gram, dan 2 unit HP ditemukan di dalam kantong celana.
Selain itu, juga diamankan dari pelaku sebagai barang bukti kejahatan 1(satu) unit sepeda motor merk sogun warna hitam BM 3076 CX tanpa kunci kontak.
"Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya yang di peroleh dari Sdr. D. Kini pelaku & brang bukti di amankan di Polres Pelalawan, guna proses penyidikan lebih lnjut", pungkas Paur Humas Polres Pelalawan.
Tulis Komentar