Tahun Ini, Diskop UKM Perindag Pelalawan Lampaui Target Penerimaan Retribusi Pelataran & Tera Ulang

PELALAWAN, RIAUBERNAS. COM - Meskipun masih dalam kondisi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Kabupaten Pelalawan, namun Dinas Koperasi UKM Prindag terus berupaya memaksimalkan potensi-potensi yang menjadi kewenangan dan sumber penerimaan retribusi di dinas tersebut. Ada 4 potensi retribusi yang ditargetkan dalam tahun 2020 yaitu pelayanan pasar pelataran, los, kios dan pelayanan tera/tera ulang.

Sampai akhir November 2020 ini, realisasi penerimaan mencapai angka terakhir, yakni untuk retribusi tera mencapai Rp  471.105.000,- dari target Rp 455.000.000,- dengan demikian terjadi over penerimaan sebesar 1,07%. Sedangkan untuk retribusi pelayanan pasar pelataran meningkat lebih dari 100% yaitu sebesar Rp 50.229.000,- dari target Rp 21.000.000,- yang berarti telah terjadi over penerimaan di dibidang pelataran sebesar 139 %. 

"Kalau penerimaan retribusi yang lain seperti los dan kios, masih dioptimalkan  perhitungan dan pengimputannya," terang Kadis Koperasi UKM Perindag, Fakhrizal, pada media ini, Selasa (30/12).

Dia mengatakan bahwa secara keseluruhan penerimaan daerah melalui retribusi yang telah diupayakan dan disumbangkan oleh Dinas Koperasi UKM Perindag sampai Bulan November 2020 adalah sebesar Rp 780.619.000,- dari target  Rp 820.400.000,- dan ini tidak termasuk kerjasama pemanfaatan kekayaan daerah. Ada kemungkinan perhitungan penerimaan ini akan bertambah sampai akhir Desember 2020. 

"Kita usahakan dan upayakan semaksimal mungkin untuk membantu pembiayaan pembangunan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan negeri amanah seiya sekata," katanya.

Lanjutnya, pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan dan menertibkan sekitar 65-70 pasar yang tersebar di 12 kecamatan dengan menunjuk tim pengelola pasar rakyat/pasar tradisional yg di SK kan oleh kepala desa/lurah minimal 3 orang. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Perdagangan RI. Selanjutnya membangun sarana dan prasarana penunjang pasar menuju standar minimal pasar nasional. 

"Dan kita juga memperkuat kinerja tim pemungut retribusi yang ada di setiap kecamatan. Untuk Tahun 2020 ini juga, kita sudah menggunakan karcis retribusi sebagai bukti tanda penerimaan retribusi pasar yang sah," tandasnya. 

Sedangkan untuk pelayanan tera/tera ulang, sambungnya, maka upaya yang dilakukan melalui penyesuaian tarif retribusi yang baru berdasarkan Perda yang telah ditetapkan. Upaya ini diperkuat dengan sosialisasi-sosialisasi yang intens kepada pelaku-pelaku usaha dan perusahaan yang berhubungan dengan objek-objek tera/tera ulang sesuai ketetuan yang berlaku. Juga diperlukan kerjasama dan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin usahanya termasuk tera/tera ulang ini.  

"Kami melihat untuk potensi tera/tera ulang ini sangat besar di Kabupaten Pelalawan, dan masih perlu dukungan semua. Untuk itu perlu kerjasama dan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin usahanya termasuk tera/tera ulang ini. Karena itu, ami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan  perusahan yang berdomisili dan menginvestasikan modalnya di Kabupaten Pelalawan untuk mengurus izin teranya secara tepat waktu supaya usaha yang dijalankan legal dan kami Dinas Koperasi UKM Perindag siap melayani dengan motto SANTUN," tukasnya. (ndy) 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar