Takut Disalah Gunakan, Disdukcapil Rokan Hilir Bakar 7163 KTP Invalid

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Takut disalah gunakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan hilir bakar ratusan keping kartu E-KTP invalid dan rusak, Selasa (18/12/18) dihalaman kantor DisdukCapil jalan lintas Bagan Punak Bagansiapi-api.

Pemusnahan E-KTP sebanyak 7163 keping tersebut, berdasarkan surat edaran Kementerian dalam negeri (Kemendagri) tanggal 13 Desember 2018, E-KTP invalid dan rusak harus dilakukan pemusnahan. Demikian sampaikan KadisdukCapil Rokan Hilir, Sabaruddin, SH.

"Sebanyak 7163 Keping kartu E-KTP dimusnahkan, yang invalid dan telah rusak", tambahnya.

Dikatakan Basaruddin, pemusnahan ini sudah sesuai Standar Operasional Produser (SOP) sebanyak 7.163 keping kartu E-KTP Invalid dan Rusak kami musnahkan.

Menurut Basaruddin, instruksi pemusnahan E-KTP dengan cara dibakar, sebelumnya telah dilakukan pemusnahan dengan cara mengunting, semuanya arahan Kemendagri harus kami tidak lanjuti.

"Adapun E-KTP Invalid dan Rusak dari tahun 2011-2013 Sebanyak 7.163 keping, dengan rincian 6970 E-KTP dan 193 Non Elektronik", imbuhnya. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar