Polsek Panipahan Grebek Narkotika di Lokalisasi

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Rihat M (32), warga Siantar Sumut bersama warga Panipahan, TH (37),  IP(24), PD (25) diamankan Polsek Panipahan karena terlibat dengan transaksi narkotika. Keempat pelaku diamankan di sebuah rumah lokalisasi milik pelaku RM, di Jalan Bersama Teluk Pulai, Sabtu (08/12/2018) sekira jam 03.00 wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

"Pelaku narkotika ditangkap berkat informasi masyarakat, yang diperoleh Brigadir Nestor H. Nababan. Lalu Kapolsek Panipahan IPTU Zulmar, SH perintahkan Kanit Reskrim dan beberapa anggota untuk lidik
serta penangkapan", Kata AKP Juliandi Selasa (11/12/2018).

Diterangkannya, Pelaku akan melakukan transaksi narkotika dan ditemui sambil hisap sabu-sabu dilokalisasi, dan tiga anggota polri berada di TKP saat pengerebekan tersebut tiga Aspol Panipahan Crystony Butar Butar, Parlindungan Siregar, dan Sareng Purnomo.

Sementara Barang bukti (BB) diamankan, 11 Paket plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga sabu-sabu, 1 paket  plastik bening ukuran sedang berisi Kristal putih diduga sabu-sabu, 1 dompet kecil warna merah jambu merk Toko mas melati, 1 Set alat hisap Narkotika jenis sabu-sabu (Bong) berupa botol kecil terbuat dari kaca berisi air mineral, beserta kaca pirex warna bening diduga dikaca pirex masih melekat Narkotika.

Selain itu ikut diamankan, 54 plastik bening kosong, 2 buah timbangan digital masing-masing bermerk CONSTANT dan 1 CR2032 BATTERAY, 1 (Satu) unit Handphone lipat merk Samsung Duos berwarna putih hitam, uang tunai sebesar Rp. 426 Ribu, dan 3  buah mancis metro Lighter.

"Pelaku dan BB dibawa ke Mapolsek Panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut", Pungkas Juliandi. (Syofyan)

   


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar