Terbukti Membakar Hutan Dan Lahan, Sertu Afrisal: Pelaku Akan di Penjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pangkalan Pisang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal, melakukan patroli Karhutla didaerah rawan kebakaran hutan dan lahan di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Dalam patroli tersebut, Ia mengingatkan kepada masyarakat, kalau terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka akan di penjara. "Terbukti membakar hutan dan lahan langsung dipenjara paling lama 10 tahun," ujar Sertu Afrisal kepada Riau Bernas, Selasa (20/7/2021).

Dijelaskan dia, bahwa dirinya berupaya menjaga hutan dan lahan dari Karhutla. Berbagai cara dilakukan, mulai melakukan sosialisasi sampai turun kelapangan yang diduga rawan Kebakaran hutan dan lahan.

"Saat kita melakukan penyisiran bersama masyarakat, kita tidak menemukan titik api, artinya Kampung Pangkalan Pisang nihil dari titik api," kata dia. 

Dia menjelaskan dampak dari kebakaran hutan dan lahan cukup besar, mulai dari merusak ekosistem hutan serta menyebabkan polusi udara. "Kita tidak ingin masyarakat melakukan itu, mari sama-sama kita tidak membuka lahan dengan cara membakar, kan masih ada cara lain seperti penggunaan alat berat," jelas dia. 

Dia menambahkan, untuk pendapat masyarakat terkait sosialisasi dan patroli Karhutla ini sangat bagus. "Pendapat dari masyarakat, dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa. Masyarakat mengakui sangat membantu memberi pemahaman kepada masyarakat. Mereka berjanji tidak akan membakar hutan dan lahan," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar