Mantap...Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Dengan BB 30 Kg Ganja Kering

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Narkoba IPTU Romi Irwansyah saat mengelar konfrensi pers penangkapan pengedar dan barang bukti 30 Kg daun ganja kering siap edar.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Setelah melakukan pengintaian sekian lama, Sat Res Narkoba Polres Pelalawan akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering beserta barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 30 kg.

Pelaku yang berinisial IN alias TM (24) tersebut, diringkus Sat res Narkoba Polres Pelalawan pada Rabu (14/11/2018) sekira pukul 11.30 Wib. dirumahnya Jalan Lintas Timur Simpang Karetan Desa Pesaguhan, RT 001/RW 005 Kecamatan Pangkalan Lesung Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah, kepada awak media saat mengelar konfrensi pers, Kamis (15/11/2018) mengatakan, bahwa pelaku ini merupakan sasaran operasi Sat Narkoba Polres Pelalawan yang sudah lama menjadi target.

"Pelaku IN ini sudah lama menjadi TO Sat Narkoba, pelaku ini termasuk licin dia, macam belut. Dan menurut keterangan dari pelaku sebelum ini, dia sudah pernah mengorder dan mengedarkan daun ganja kering ini sebanyak 64 kg", terang Kaswandi.

Kaswandi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku juga berkat kerjasama dengan masyarakat. Dan saat ditangkap di kaki pelaku ditemukan barang bukti daun ganja kering seberat 1 (satu) am (satu paket kecil. Dan pelaku sempat memasukkan sesuatu kedalam mulutnya.

"Awalnya pelaku tidak mengaku, namun karena kita yakin bahwa pelaku ini merupakan bandar ganja di daerah Pangkalan Lesung, kita terus melakukan introgasi. Akhirnya pelaku mengaku bahwa dia menyimpan daun ganja kering dengan cara ditanam atau dikubur dalam tanah dihalaman rumahnya", jelas Kapolres.

Lalu kita melakukan pengalian, lanjut Kaswandi, ditempat ganja itu ditanam. Kita juga dibantu oleh warga melakukan pengalian diseputaran rumah pelaku. Dan ditemukanlah 30 bal daun ganja kering yang dibungkus dua buah plastik warna ungu, yang diperkirakan satu balnya beratnya 1 kg.

"Saat digali, ditemukanlah dua kantong plastik warna ungu, yang satu kantongnya berisikan 15 bal. Kita perkirakan 1 balnya beratnya 1 kg, jadi kita menemukan 30 kg barang bukti daun hanja kering siap edar", jelasnya.

Tersangka IN juga merupakan DPO dari Sat Narkoba Polres Pelalawan terhadap dua perkara atau kasus di tahun 2017 yang sudah ingkrah di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Terhadap pelaku, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pasal 114 ayat 2, junto pasal 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun penjara di pasal 114, dan 5 tahun di pasal 111.

Kaswandi menambahkan, saat ditangkap, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berontak untuk berusaha kabur. Namun anggota dibantu warga berhasil membekuk pelaku. Kita sedang melakukan pengembangan, untuk asal barang bukti daun ganja kering ini dari mana didapat oleh pelaku, kita belum bisa sebutkan karena masih pengembangan.

"Terhadap pelaku dan barang bukti, kini masih dalam proses penyidikan Sat Narkoba. Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti daun ganja kering seberat 30 kg ini, kita sudah menyelamatkan 3000 masyarakat kita dari kecanduan narkotika jenis ganja ini. Saya juga mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang telah ikut andil, sehingga pelaku dan barang bukti ini dapat diringkus", pungkas Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar