Diduga Mencatut Nama Kapolda Riau

Sat Reskrim Polres Rohil Berhasil Ringkus Gustalim, Penipu Toke Galangan Kapal di Bagansiapiapi

Gustalim alias Akiong pelaku penipuan (yang berkaca mata).

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Sat Reskrim Polres R4okan Hilir akhirnya berhasil meringkus pelaku penipuan yang diduga mencatut nama Kapolda Riau kepada puluhan toke galangan kapal di Bagansiapiapi  Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP M.Faizal Ramzani SH SIK, saat dikomfirmasi media ini, Rabu (14/11/2018) membenarkan adanya penahanan tersebut.

Faisal menjelaskan, bahwa penahanan terhadap pelaku penipuan tersebut, berdasarkan laporan Andi dan belasan warga ke Mapolres Rokan Hilir dengan Laporan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, 19 Oktober 2018.

Kemudian, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir menetapkan Gustalim alias Akiong (50) sebagai tersangka. Diketahui bahwa Gustalim Alias Akiong merupakan warga Jalan Rokan, Nomor 22 B, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

"Ya betul sudah diamankan, dan hari ini diperiksa sebagai tersangka", tegas Faisal melalui pesan WhatApp nya.

Faizal Ramzani menerangkan, kronologis penangkapan terhadap pelaku, bahwa Pada Hari Sabtu  (6/10/2018) sekira jam 13.00 WIB, saksi Johan Al Ridwan alias Awan ditelpon oleh A Cin, dengan menjelaskan bahwa ia diperintahkan oleh Gustalim alias Akiong supaya semua pemilik Galangan kapal yang berada di Bagansiapiapi dikumpulkan dan menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000/orang untuk orang Polda, dan berkumpul di kedai Kopi AAN di Jalan Bintang, Bagansiapiapi.

Selanjutnya, saksi menelepon Kaeng, Andi alias A Kang, TiTi alias Abeng, dan Aslim alias asiang. Setelah berkumpul, kemudian Andi alias A Kang, Septiman alias Ayong, Bon Siong, Joni alias a Yang, Ka Eng, Giok Ling alias Gi Ling, Aslim alias Asiong, menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp. 5 Juta kepada Sdr. Gustalim Alias Akiong, dengan total seluruhnya Rp.50.Juta.

Kemudian pada Sabtu (27/10/2018) sekira jam 13.00 WIB, Andi (pelapor) ditelpon oleh Gustalim alias Akiong, dengan menyuruh semua pihak Dok Kapal untuk berkumpul di Hotel Rasa Sayang.

Selanjuntnya, setelah semua kumpul di Hotel Rasa Sayang, sekira jam 15.00 Wib, yang pada saat itu Gustalim alias Akiong bersama dengan Acin sudah menunggu di Hotel Rasa Sayang tersebut. Selanjutnya, Gustalim alias Akiong mengatakan, "Kalau ada orang Polda turun nanya orang Dok, bilang saja sama orang Polda itu, sudah dikembalikan kepada masing-masing orang Dok".

Gustalim alias Akiong juga mengancam dengan menjelaskan, "Apabila ada orang Polda bertanya perihal uang yang sudah diserahkan seluruhnya sebesar Rp.60.Juta sudah dikembalikan. Dan jika tidak menjelaskan bahwa uang sudah dikembalikan, maka akan datang anggota Polda turun ke Bagansapiapi memeriksa dan merazia semua Dok Kapal", terang Faisal.

AKP Faizal Ramzani menambahkan, penangkapan terhadap pelaku, dimana, Selasa (13/11/2018), unit 1 Sat Reskrim yang dipimpin PS. Kanit 1, Bripka Wira Adi Kusuma, bergerak ke Kota Pekanbaru untuk melakukan penangkapan terhadap Gustalim alias Akiong.

"Sebelum penangkapan di dahului dengan mekanisme gelar perkara, dan sekarang terhadap pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka", tutup AKP Faizal (Syofyan/rls)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar