Gunakan Dana DAK-DR, Pemkab Akan Bayarkan Tunggakan Proyek

Kabag Keuangan Setda Pelalawan, Hanafi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan akhirnya akan membayarkan tunggakan proyek 2016 yang belum terbayar. Meski sampai saat ini besaran nilai proyek yang akan dibayarkan masih dihitung, namun kebenaran pembayaran proyek yang akan menggunakan Dana Alokasi Khusus - Dana Reboisasi (DAK-DR) sudah bisa dipastikan.

"Ya, kita akan bayarkan memakai dana Reboisasi sesuai dengan progress pekerjaannya. Pijakan hukum kita akan membayarkan tunggakan itu adalah Peraturan Kemenkeu 187 Pasal 113 a," terang Kabag Keuangan Setda Pelalawan, Hanafi, pada media ini, Selasa (20/12).

Hanafi menjelaskan dalam PMK 187 Pasal 113 a itu dijelaskan Dalam hal Daerah mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD, maka Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya.

"Tapi di APBD 2017, anggaran Dana Reboisasi itu akan kita anggarkan kembali," katanya.

Dikatakannya, anggaran dana reboisasi sebesar 182 Milyar ini memang sejak tahun 2009 mengendap di Kas Daerah Pelalawan. Dana ini tak bisa digunakan oleh SKPD bersangkutan karena tak sesuai dengan aturan hukumnya.

"Kita tak berani menggunakannya, kalau dipaksa bisa menjadi persoalan hukum," ujar Hanafie.

Pasalnya, lanjutnya, dalam peraturan pemerintah tentang penggunaan DAK-DR, harus diperuntukan bagi lahan atau hutan yang kritis serta mengalami kerusakan.

"Sedangkan di Pelalawan sendiri, tak ada hutan yang dimaksud dalam aturan itu. Soalnya, hutan yang perlu direboisasi itu kebanyakan masuk dalam areal perizinan perusahaan. Tentunya, secara otomatis itu menjadi tanggungjawab perusahaan yang bersangkutan," jelasnya.

Karena hal tersebut, masih kata Hanafie, Pemkab Pelalawan tidak bisa menyentuh dana tersebut. Padahal Pelalawan menerima DAK-DR setiap tahun, sejak tahun 2009 hingga 2016 ini.

"Kalau sekarang dana tersebut bisa kita gunakan untuk pembayaran tunggakan proyek dikarenakan sudah aturan yang merevisi hal tersebut, jadi bisa kita bayarkan. Tapi kita anggarkan kembali di APBD 2017," tukasnya. (tim)



Editor    : Andy I


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar