Pemkab Rokan Hilir Terima Permendagri Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tapal Batas Riau-Sumut

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengklarifikasi terhadap keputusan peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 56,57,58 tahun 2018, tentang tapal batas wilayah antara Kabupaten Labuhan Batu selatan (Labusel), Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara (sumut) ditiga daerah kepenghuluan di Rokan Hilir.

Rapat koordinasi keputusan permendagri tersebut, dipimpin oleh Bupati Rohil H. Suyatno, Senin (12/11/2018) di Balai Batu Hampar, Jalan Perwira Bagansiapiapi, yang dihadiri Ketua DPRD Rokan Hilir, Kodim, Polres Rohil, Kepala OPD, dan Para Camat.

Bupati Rokan Hilir, H.Suyatno mengatakan, berdasarkan keputusan permendagri terkait dalam penyelesaian tapal batas sangat yang dinanti-nantikan masyarakat, termasuk oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Sebut Bupati, Diskusi cukup panjang terkait mengambil keputusan permendagri nomor 56, 57,58 tahun 2018 tentang tapal batas Kabupaten Rokan Hilir, antara tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumut.

Untuk Diskusi ini, apakah bisa diterima atau tidaknya, yang menjadi kesepakatan bersama dituangkan dalam berita acara, bahwa momet ini, salah satu, ini hasil perjuangan sudah sekian lama akhirnya membuahkan hasil keputusan untuk disikapi bersama.

Untuk itu diharapkan, Camat dan Datuk penghulu dapat untuk memberikan sosialisasi kepada warganya masing- masing.

"Inilah keputusan yang harus kita terima, apapun selisih atau sengketa, suatu hal yang sangat penting, karena tidak lama lagi menghadapi proses pemilu pilpres dan pileg", kata Bupati.

Sementara, Ketua DPRD Rokan Hilir H.Nasrudin Hasan mengatakan, bahwa Mendagri mengeluarkan permendagri yaitu nomor 56,57 dan 58, dengan tiga kabupaten diwilayah Provinsi Sumut, yakni Kabupaten Labuhan Batu, Padang lawas Utara dan Labuhan Batu Selatan.

Menurut Nasrudin Hasan, dari segi penataan wilayah batas sudah ada di zaman kerajaan dulu, sekaranglah baru timbul permasalahan, karena sudah adanya penghuni diperbatasan tersebut.

Diperbatasan itu tidak ada permasalahan yang disyahkan oleh Mendagri, dan tidak ada untung dan ruginya memang sudah begitu batasnya daerah ini, kalaupun ada masalah mungkin selisih persepsi antara masyarakat yang berada diperbatasan, terkait kawasan urusan jauh jarak kesumut-rohil menjadi persoalan emosional.

Perbatasan tidak ada permasalahan, tapal batas tidak akan terjadinya geser-mengeser, mungkin dengan berita yang tidak perlu tersebut sehingga menjadi diperlukan oleh mereka diperbatasan.

"Kita melihat dari titik-titik perbatasan sumut termasuk kewilayah Rohil, begitu juga sebaliknya dengan Rohil. Namun yang diragukan apakah yang diperbatasan menerima surat keputusan Mendagri itu belum tahu", ungkap ketua DPRD Rohil ini.

Sementara kita ketahui bahwa Peta, kepala kambing tersebut milik pemda Rohil, seperti Desa Tanjung Sari, namun demikian sebelum bisa ditanda tangani, terlebih dulu berkoordinasi bersama pemda Rohil sebelum ditanda tangani, selanjutnya berkoordinasi ke pimpinan DPRD dan ketua fraksi DPRD Rohil untuk mengambil sebuah keputusan bersama.

Tambah Nasrudin Hasan, Setelah menerima keputusan Mendagri tersebut, baru surat tersebut dikirim kemendagri, seandainya daerah Sumut tidak menerima tapal batas yang kita sepakati, Sumut akan berurusan dengan mendagri, jika tidak menerima tapal batas wilyah yang diterbitkan tersebut. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar