KPK Minta Masyarakat Agar Tidak Memilih Caleg Mantan Koruptor Pada Pemilu 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, agar masyarakat turut mencermati rekam jejak dan latar belakang para calon anggota legislatif tahun 2019. Serta meminta kepada publik agar tidak memilih Caleg yang pernah melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami berharap, dalam konteks pencegahan dan perwujudan politik yang bersih ke depan dalam pemilu legislatif, agar aspek latar belakang dari calon anggota legislatif itu diperhatikan", kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/9/2018), seperti dilansir dari vivanews.

Dalam kesempatan itu, Febri pun kembali menegaskan dukungannya terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang salah satunya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak, untuk menjadi calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Ditambahkan Febri, para mantan narapidana korupsi sebaiknya tidak diloloskan untuk menjadi caleg. Peringatan KPK terkait caleg eks koruptor ini bukan tanpa alasan, sebab secara total, terdapat 220 anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi. Dari jumlah itu, 145 di antaranya adalah legislator dari 13 provinsi yang ada di Tanah Air.

"Lebih dari 145 orang anggota DPRD di seluruh Indonesia, yang tersebar di 13 provinsi yang diproses dalam kasus korupsi. Totalnya kalau ditambah antara DPRD dan DPR lebih dari 220 orang yang sudah diproses", kata Febri.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar