Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, SD Dibekuk Unit Reskrim Polsek Panipahan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Unit Reskrim Polsek Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir, membekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak bawah umur, korban sebut saja Bunga (12) warga Panipahan.

Kejadian pencabulan terhadap Bunga berawal, dimana Bunga bersama adiknya SP hendak pulang dari mengaji, di perjalanan pulang, kedua kakak beradik ini sempat berhenti duduk sejenak, tidak lama kemudian, datanglah pelaku menghampiri keduanya dan langsung duduk disebelah kanan Bunga yang berjarak sekitar dua meter.

Pelaku Berinisial SD (33) ini, menawarkan kepada Bunga suatu pekerja menebas, lalu tawaran tersebut ditolak oleh Bunga. Tidak berapa lama kemudian, pelaku memegang tangan Bunga, seraya menanyakan harga gelang yang dipakai Bunga.

Kemudian tiba-tiba pelaku memegang kemaluan Bunga dan meraba-rabanya sebanyak dua kali, disaksikan langsung oleh adik kandung Bunga. Setelah menunai hajadnya, pelaku pergi meninggalkan Bunga dan adiknya pulang kerumahnya. Setibanya dirumah, adik bunga SP menceritakan kejadian yang dialami bunga masa perjalanan pulang kepada ibunya.

Keesok harinya, ibunya menanyakan kepada Bunga atas kebenaran cerita yang disampaikan adiknya, mendengar penjelasan Bunga, ibunya langsung naik pitam merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Panipahan.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Paur Humas Polres Rohil IPTU Yuliardi, SH, membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan tersebut, Ibu korban yang melaporkan kejadian itu.

IPTU Yuliardi menerangkan, sehubungan dengan perkara tindak pidana perbuatan cabul, pada Kamis (13/9/2018) sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung menyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panipahan, IPDA S. Suwandi bersama dua anggota menangkap pelaku perbuatan cabul tersebut.

"Pelaku ditangkap saat sedang tidur dirumahnya, dan Petugas polisi menanyakan perbuatan yang dia lakukan kepada Bunga, dan pelaku mengakuinya. Kemudian petugas Polsek Panipahan membawa pelaku guna proses pengusutan lebih lanjut", terang Yuliardi, Jum'at (14/9/2018).

Jajaran Reskrim Polsek Panipahan juga menyita barang bukti guna bahan proses penyelidikan seperti, satu helai baju dress terusan tanpa merk berwarna crame bercorak bergaris hitam, dan satu helai celana dalam anak-anak berwarna crame berlis dan ungu.

"Selanjutnya, Jajaran Reskrim Polsek Panipahan mendatangi TKP, dan mencatat saksi-saksi serta membawa Bunga kepukesmas guna mendapatkan pemeriksaan medis Vers", pungkas Yuliardi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar